Terkait dengan pengelolaan perhiasan emas dan seni rupa, Kementerian Sains dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran No. 22/2013/TT-BKHCN tanggal 26 September 2013 yang mengatur tentang pengelolaan pengukuran dalam perdagangan emas dan pengelolaan mutu perhiasan emas dan seni rupa; yang menetapkan 33 standar nasional dalam kelompok perhiasan.

Dengan demikian, perhiasan emas dan karya seni rupa adalah produk emas dengan kadar emas 8 karat (setara dengan 33,3%) atau lebih, yang diolah dan dibuat untuk memenuhi kebutuhan dekorasi perhiasan dan karya seni rupa.

Kandungan emas (juga dikenal sebagai usia emas) adalah persentase (%) yang dihitung berdasarkan massa emas dalam bahan utama perhiasan emas dan produk seni rupa.

Karat (K) adalah satuan kandungan emas, yang sesuai dengan jumlah bagian emas murni dalam total 24 bagian massa paduan.

jeli emas.jpg
Keputusan Presiden Nomor 24 menetapkan: produksi perhiasan emas dan karya seni rupa merupakan kegiatan usaha bersyarat. Foto: Thach Thao

Sementara itu, sesuai Pasal 6 ayat (4) Perpres Nomor 24 Tahun 2014, kegiatan produksi emas perhiasan dan seni rupa merupakan kegiatan usaha bersyarat dan wajib memiliki Surat Keterangan Layak Produksi Emas Perhiasan dan Seni Rupa dari Bank Negara.

Menurut laporan dari 63 cabang Bank Negara di tingkat provinsi dan kota, pada akhir kuartal pertama tahun 2025, jumlah perusahaan yang diberikan sertifikat kelayakan untuk memproduksi perhiasan emas dan seni rupa akan mencapai lebih dari 6.800.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2 provinsi yang tidak memiliki perusahaan manufaktur, yaitu Lai Chau dan Son La; 25 daerah memiliki jumlah perusahaan berlisensi lebih dari 100 perusahaan. Kota Ho Chi Minh merupakan daerah dengan jumlah perusahaan perhiasan emas dan seni rupa terbesar, dengan 650 perusahaan, yang mencakup sekitar 9,5% dari total jumlah perusahaan nasional.

Berdasarkan Pasal 7, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, kegiatan jual beli emas perhiasan dan seni rupa merupakan kegiatan usaha bersyarat yang tidak memerlukan surat keterangan sehat untuk menjalankan usahanya. Badan usaha yang memenuhi syarat untuk melakukan jual beli emas perhiasan dan seni rupa hanya perlu mendaftarkan usahanya ke Kementerian Perencanaan dan Investasi (kini Kementerian Keuangan), dan tidak perlu mengajukan izin dari Bank Negara.

Terkait ekspor dan impor perhiasan emas dan seni rupa, sesuai dengan Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24, ekspor dan impor perhiasan emas dan seni rupa wajib dilakukan sesuai dengan Surat Tanda Daftar Usaha (STTU) atau Surat Tanda Daftar Perusahaan (STB). Bank Negara Vietnam tidak memberikan izin untuk ekspor dan impor perhiasan emas dan seni rupa. Perusahaan yang mengimpor dan mengekspor perhiasan emas dan seni rupa wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait sumber emas mentah untuk produksi perhiasan emas dan seni rupa, sejak tahun 2012 hingga saat ini, Bank Negara belum memberikan izin impor emas mentah kepada perusahaan yang memproduksi perhiasan emas dan seni rupa. Perusahaan harus menyeimbangkan sumber bahan baku mereka sendiri untuk mendukung produksi.

Terkait harga, seperti halnya emas batangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2014 tidak mengatur harga perhiasan emas dan karya seni rupa. Perhiasan dan karya seni tersebut dianggap sebagai barang normal sehingga harganya ditentukan oleh pasar.

Dengan hilangnya monopoli, di mana emas batangan SJC yang tergores dan cacat diproses ulang? Saat ini, masih terdapat sejumlah emas batangan SJC yang beredar di pasaran, termasuk produk yang tergores, cacat, atau memiliki tanda dan simbol tambahan yang bukan merupakan produk SJC.

Sumber: https://vietnamnet.vn/vang-trang-suc-my-nghe-duoc-quan-ly-the-nao-2411700.html