Kantor Pajak Nghe An ingin menjawab sebagai berikut: Sesuai dengan Poin a, Klausul 1, Pasal 58 Undang-Undang Perumahan No. 65/2014/QH13 tanggal 25 November 2014 dari Majelis Nasional, ditetapkan bahwa:
“Pasal 58. Insentif bagi investor dalam proyek pembangunan perumahan sosial
1. Badan usaha dan koperasi yang melakukan penanaman modal dalam pembangunan perumahan sosial yang tidak menggunakan sumber modal atau bentuk modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang ini dengan cara sewa, sewa beli, atau jual, diberikan insentif sebagai berikut:
a) Pembebasan biaya penggunaan tanah dan sewa tanah untuk lahan yang dialokasikan atau disewa oleh Negara untuk investasi dalam pembangunan perumahan sosial;
- Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021/ND-CP tanggal 1 April 2021 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2015/ND-CP tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Perumahan Sosial, ditetapkan bahwa:
“8. Hapuskan Pasal 5; ubah dan tambahkan Pasal 1 dan 4 Pasal 9 sebagai berikut:
a) Mengubah dan menambah Klausul 1 sebagai berikut:
“1. Investor proyek investasi pembangunan perumahan sosial yang tidak menggunakan modal investasi publik atau modal asing untuk investasi publik dibebaskan dari biaya penggunaan tanah dan sewa tanah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Perumahan, khususnya sebagai berikut:
a) Pembebasan biaya penggunaan tanah dan sewa tanah untuk tanah yang dialokasikan atau disewa oleh Negara, termasuk dana tanah untuk pembangunan fasilitas bisnis komersial yang disetujui oleh otoritas yang berwenang dalam lingkup proyek pembangunan perumahan sosial.
Komite Rakyat Provinsi bertugas untuk mempertimbangkan dan memutuskan pengembalian atau pengurangan kewajiban keuangan penanam modal proyek kepada Negara, termasuk biaya ganti rugi dan biaya pembersihan lokasi (jika ada) dalam kasus di mana penanam modal telah membayar biaya penggunaan tanah ketika Negara mengalokasikan tanah atau telah menerima pengalihan hak penggunaan tanah dari organisasi, rumah tangga atau individu lain yang luas tanahnya digunakan untuk membangun perumahan sosial atau penanam modal proyek telah membayar biaya penggunaan tanah untuk dana tanah 20%.

b) 20% dari total luas lahan hunian yang diinvestasikan untuk membangun sistem infrastruktur teknis dalam lingkup proyek investasi pembangunan perumahan sosial (termasuk proyek yang menggunakan dana tanah 20%) dicadangkan untuk investasi pembangunan perumahan komersial guna mengimbangi biaya investasi, memberikan kontribusi untuk mengurangi harga jual, harga sewa, dan harga sewa beli perumahan sosial, serta mengurangi biaya jasa pengelolaan dan pengoperasian perumahan sosial pasca investasi;
b) Mengubah dan menambah Klausul 4 sebagai berikut:
“4. Investor proyek wajib didukung oleh Komite Rakyat Provinsi dengan seluruh atau sebagian biaya investasi untuk pembangunan sistem infrastruktur teknis dalam lingkup proyek pembangunan perumahan sosial sebagaimana dimaksud dalam Poin d, Klausul 1, Pasal 58 Undang-Undang Perumahan.
Dalam hal investasi dalam pembangunan perumahan sosial untuk disewakan saja, seluruh biaya investasi untuk pembangunan sistem infrastruktur teknis akan ditanggung.
Apabila penanam modal menyelesaikan investasi pembangunan infrastruktur teknis dalam lingkup proyek pembangunan perumahan sosial dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal alokasi lahan atau sewa lahan, maka Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendukung keterhubungan sistem infrastruktur teknis dalam proyek tersebut dengan sistem infrastruktur teknis umum di wilayah tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penanam modal proyek investasi pembangunan perumahan sosial yang tidak menggunakan modal investasi publik atau modal asing untuk investasi publik, dibebaskan dari biaya penggunaan tanah dan sewa tanah untuk tanah yang dialokasikan atau disewa oleh Negara, termasuk dana tanah untuk pembangunan sarana usaha komersial yang disetujui oleh instansi yang berwenang dalam lingkup proyek pembangunan perumahan sosial.
Sumber
Komentar (0)