Secara khusus, Komite Rakyat Provinsi meminta badan-badan dan unit-unit untuk melaksanakan rencana investasi publik jangka menengah untuk periode 2026-2030 sesuai dengan tujuan, orientasi dan memastikan prinsip-prinsip perencanaan investasi publik jangka menengah untuk periode 2026-2030 dalam Klausul 1, Klausul 2, Bagian III dari Arahan No. 25 tanggal 8 Agustus 2024 dari Perdana Menteri tentang perencanaan investasi publik jangka menengah untuk periode 2026-2030, dengan mencatat bahwa jumlah proyek investasi publik yang menggunakan modal anggaran pusat yang dilaksanakan dalam rencana investasi publik jangka menengah untuk periode 2026-2030 harus lebih rendah daripada periode 2021-2025 sekitar 15-20%; dengan fokus pada proyek-proyek nasional yang besar dan penting yang tidak memerlukan banyak waktu untuk menyelesaikan prosedur; Program dan proyek dengan jangka waktu pelaksanaan dua rencana investasi publik jangka menengah harus mematuhi ketentuan Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang tentang Investasi Publik (kecuali dalam hal diizinkan oleh Majelis Nasional ).
Modal investasi publik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan kepada subyek yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Penanaman Modal Publik dan digolongkan menurut sektor dan bidang yang ditetapkan dalam Pasal 36 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Panitia Rakyat Daerah meminta kepada instansi dan unit untuk mengkaji dan menyusun rencana investasi publik jangka menengah untuk periode 2026-2030 sesuai dengan masing-masing sumber modal di masing-masing sektor dan bidang untuk tugas, program, dan proyek dengan urutan prioritas sebagai berikut: Mengalokasikan modal yang cukup untuk melunasi semua utang yang belum dibayar untuk konstruksi dasar (yang timbul sebelum 1 Januari 2015) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Investasi Publik (jika ada).
Alokasikan modal yang cukup untuk melunasi seluruh modal awal yang direncanakan (jika ada). Alokasikan modal yang cukup untuk proyek-proyek yang telah selesai, yang telah diserahterimakan dan digunakan tetapi belum dialokasikan modal yang cukup; proyek-proyek yang menggunakan modal ODA, pinjaman preferensial dari sponsor asing (termasuk dana pendamping); modal investasi negara yang berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek dengan metode kemitraan publik-swasta; proyek-proyek transisi yang diharapkan selesai dalam periode perencanaan; proyek-proyek transisi yang dilaksanakan sesuai dengan kemajuan yang disetujui (belum selesai dalam periode perencanaan)...
[iklan_2]
Sumber: https://baoquangnam.vn/ubnd-tinh-quang-nam-yeu-cau-tuan-thu-nguyen-tac-trong-lap-ke-hoch-dau-tu-cong-trung-han-giai-doan-2026-2030-3141040.html
Komentar (0)