Mulai 15 September, polisi lalu lintas akan ditugaskan untuk memantau sistem kamera 24/7.
Sesuai dengan Pasal 9 Surat Edaran 32/2023/TT-BCA, pengaturan mengenai pengendalian melalui sistem pemantauan dan penanganan pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan adalah sebagai berikut:
- Sistem pemantauan dan penanganan pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan (selanjutnya disebut Sistem Pemantauan) dilengkapi, dipasang, dikelola, dioperasikan, dan digunakan sesuai dengan ketentuan Keputusan 135/2021/ND-CP yang menetapkan daftar, pengelolaan, dan penggunaan sarana dan peralatan teknis profesional dan proses pengumpulan dan penggunaan data yang diperoleh dari sarana dan peralatan teknis yang disediakan oleh individu dan organisasi untuk mendeteksi pelanggaran administratif dan peraturan Kementerian Keamanan Publik tentang standar, regulasi, manajemen, operasi, penggunaan, dan perlindungan Sistem Pemantauan.
- Satuan Lalu Lintas Kepolisian yang ditugaskan mengelola sistem pemantauan wajib menempatkan personel yang bertugas di Pusat Operasi 24/7 untuk mengoperasikan sistem secara terus menerus dan lancar, memantau ketertiban dan keselamatan lalu lintas, ketertiban masyarakat di rute, mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran hukum lainnya.
- Deteksi dan penanganan pelanggaran melalui sistem pemantauan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 19 dan 28 Surat Edaran 32/2023/TT-BCA.
Mendeteksi pelanggaran administratif melalui sistem pemantauan
Sesuai dengan Pasal 19 Surat Edaran 32/2023/TT-BCA, ketentuan mengenai pendeteksian pelanggaran administratif melalui sarana dan peralatan teknis profesional adalah sebagai berikut:
Petugas polisi lalu lintas menggunakan peralatan dan sarana teknis profesional untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang dan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Pengemudi kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas bertanggung jawab untuk bekerja sama dalam memenuhi permintaan pemeriksaan dan pengendalian melalui peralatan dan sarana teknis profesional yang dimiliki oleh petugas polisi lalu lintas.
- Hasil yang dikumpulkan oleh peralatan dan sarana teknis profesional adalah foto, gambar, formulir cetak, indeks pengukuran, data yang tersimpan dalam memori peralatan dan sarana teknis profesional;
Untuk menyusun statistik, buatlah daftar, cetak foto atau catatan pelanggaran dan simpan dalam berkas kasus pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan Kementerian Keamanan Publik pada pekerjaan arsip.
- Apabila peralatan teknis dan kendaraan mendeteksi serta mengumpulkan informasi dan gambar tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang atau kendaraan yang turut serta dalam lalu lintas jalan raya, maka orang yang berwenang mengenakan sanksi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengatur pasukan untuk menghentikan kendaraan guna mengendalikan dan menangani pelanggaran sesuai peraturan. Jika pelanggar meminta informasi, gambar, dan hasil pemeriksaan pelanggaran, Tim Polisi Lalu Lintas akan menunjukkannya di titik pemeriksaan; jika tidak ada informasi, gambar, atau hasil pemeriksaan di titik pemeriksaan, pelanggar akan diinstruksikan untuk melihatnya saat ia datang untuk menangani pelanggaran di markas unit;
- Dalam hal kendaraan yang melanggar tidak dapat dihentikan untuk dilakukan pengendalian dan penanganan pelanggaran, ikuti ketentuan Pasal 3.
Urutan hasil pemrosesan yang dikumpulkan melalui sistem pemantauan
Urutan hasil pemrosesan yang dikumpulkan melalui sistem pemantauan ditentukan sebagai berikut:
(i) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditemukannya pelanggaran, pejabat yang berwenang pada instansi keamanan publik tempat ditemukannya pelanggaran administratif wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengidentifikasi informasi mengenai kendaraan, pemilik kendaraan, organisasi, dan individu yang terkait dengan pelanggaran administratif melalui instansi pendaftaran kendaraan, Pangkalan Data Kependudukan Nasional, dan instansi serta organisasi terkait lainnya;
- Dalam hal pemilik kendaraan bermotor, organisasi, atau orang pribadi yang terlibat dalam pelanggaran administratif tidak berdomisili atau berkantor pusat di wilayah tempat kepolisian menemukan pelanggaran administratif, apabila pelanggaran administratif tersebut ditetapkan berada di bawah kewenangan sanksi Kepala Kepolisian Desa, Kecamatan, Kota, maka hasil penindakan yang dilakukan dengan menggunakan peralatan dan sarana teknis profesional akan diteruskan kepada Kepolisian Desa, Kecamatan, atau Kota tempat pemilik kendaraan bermotor, organisasi, atau orang pribadi yang terlibat dalam pelanggaran administratif berdomisili atau berkantor pusat (sesuai formulir No. 03 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA) untuk menyelesaikan dan menangani pelanggaran (bila dilengkapi dengan sistem jaringan yang dapat dikirim secara elektronik).
Dalam hal pelanggaran administratif tidak berada di bawah kewenangan sanksi Kepala Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota atau Kabupaten atau di bawah kewenangan sanksi Kepala Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota atau Kabupaten namun Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota atau Kabupaten belum dilengkapi dengan sistem koneksi jaringan, hasil penindakan yang dilakukan dengan menggunakan sarana dan peralatan teknis profesional akan diteruskan ke Kepolisian Sektor tempat tinggal atau tempat berkantor pusat pemilik kendaraan, organisasi atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif (sesuai Formulir No. 03 yang dikeluarkan dengan Surat Edaran 32/2023/TT-BCA) untuk menyelesaikan dan menangani kasus pelanggaran;
- Mengirim surat pemberitahuan (sesuai formulir No. 02 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA) yang meminta pemilik kendaraan, organisasi, atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif untuk mendatangi kantor polisi tempat pelanggaran administratif terdeteksi atau kantor polisi tingkat kecamatan, kelurahan, kota, atau distrik tempat tinggal atau kantor pusat orang yang bersangkutan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif jika perjalanan sulit dan tidak ada persyaratan untuk mendatangi langsung kantor polisi tempat pelanggaran administratif terdeteksi sebagaimana ditentukan dalam Klausul 2 Pasal 15 Keputusan 135/2021/ND-CP.
Pemberitahuan pelanggaran dilakukan secara tertulis atau elektronik (bila memenuhi ketentuan infrastruktur, teknologi, dan informasi).
(ii) Apabila pemilik kendaraan bermotor, organisasi, atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif mendatangi kantor kepolisian untuk menyelesaikan pelanggaran, maka orang yang berwenang menangani pelanggaran administratif kantor kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi, atau Kepala Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota, atau Kepala Kepolisian Distrik wajib menyelesaikan dan menangani pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Ayat 1, Poin c dan Poin d, Keputusan 135/2021/ND-CP.
(iii) Dalam hal pelanggaran diselesaikan dan ditangani oleh Kepolisian Desa, Kelurahan, Kotapraja, atau Distrik, hasil penyelesaian dan penanganan kasus tersebut harus segera diberitahukan (pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif) kepada instansi Kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi.
Bersamaan dengan itu, melakukan pemutakhiran status penyelesaian, penanganan perkara pada situs web Satuan Lalu Lintas Kepolisian dan segera mengirimkan surat pemberitahuan penghentian teguran kendaraan pelanggar kepada Dinas Registrasi, menghapus status pengiriman surat teguran kepada Dinas Registrasi pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif (apabila terdapat informasi teguran dari instansi Kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi untuk perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal (v)).
(iv) Dalam hal pelanggaran diselesaikan dan ditangani oleh instansi kepolisian tempat pelanggaran ditemukan, hasil penyelesaian kasus tersebut harus segera diberitahukan (pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif) kepada kepolisian tingkat kecamatan, kelurahan, kotamadya, atau distrik tempat diterimanya hasil yang dikumpulkan dengan cara dan peralatan teknis profesional.
Bersamaan dengan itu, melakukan pemutakhiran status penyelesaian dan penanganan perkara pada situs web Satuan Lalu Lintas Kepolisian dan segera mengirimkan surat pemberitahuan penghentian pemberian peringatan kepada kendaraan pelanggar kepada Dinas Registrasi, menghapus status telah mengirimkan surat peringatan kepada Dinas Registrasi pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif untuk perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal (v).
(v) Apabila setelah 20 hari sejak tanggal surat pemberitahuan pelanggaran, pemilik kendaraan bermotor, organisasi, atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif tidak datang ke kantor polisi tempat pelanggaran ditemukan untuk menyelesaikan kasusnya, atau kepolisian tempat pelanggaran ditemukan belum menerima pemberitahuan hasil penyelesaian dan penanganan kasus dari kepolisian tingkat kecamatan, kelurahan, atau kecamatan, atau kepolisian distrik belum menerima hasil penyelesaian dan penanganan kasus tersebut dengan menggunakan sarana dan peralatan teknis profesional, maka orang yang berwenang menangani pelanggaran administratif di kepolisian tempat pelanggaran ditemukan harus melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan pemutakhiran informasi kendaraan pelanggar (jenis kendaraan, plat nomor kendaraan, warna plat nomor, waktu, tempat terjadinya pelanggaran, pelanggaran, unit yang mendeteksi pelanggaran, unit yang menangani kasus, nomor telepon yang dapat dihubungi) pada website Direktorat Lalu Lintas Kepolisian agar dapat diketahui oleh pemilik kendaraan, instansi, dan individu yang terkait dengan pelanggaran administrasi serta dapat dihubungi untuk diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengirim surat peringatan kepada Badan Pengawas Kendaraan Bermotor (BKPKB) (bagi kendaraan yang wajib dilakukan pemeriksaan);
Perbarui status surat peringatan yang telah dikirimkan kepada Otoritas Registrasi pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif. Untuk kendaraan yang berupa sepeda motor, skuter, dan sepeda motor listrik, terus kirimkan surat peringatan kepada kepolisian di wilayah kecamatan, kelurahan, atau kota tempat tinggal atau kantor pusat pemilik kendaraan, organisasi, atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif (sesuai formulir No. 04 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA).
Kepolisian di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kotamadya bertugas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan bermotor, organisasi, dan perorangan terkait pelanggaran administrasi serta meminta mereka untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Hasil teguran dilaporkan kepada instansi kepolisian yang menerbitkan teguran (sesuai formulir No. 04 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA).
(vi) Penyerahan hasil pengumpulan sarana dan peralatan teknis serta pemberitahuan hasil penanganan pelanggaran dilakukan secara elektronik.
(Pasal 28 Surat Edaran 32/2023/TT-BCA)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)