Seorang pengemudi mobil dinyatakan positif narkoba dan mengemudikan truk pikap secara gegabah, menabrak sepeda motor, yang menyebabkan kematian tragis 3 orang dalam satu keluarga.
Pada tanggal 17 Februari, berita dari Kejaksaan Rakyat Kota Buon Ma Thuot (Provinsi Dak Lak ) mengatakan bahwa mereka telah mengeluarkan dakwaan untuk menuntut terdakwa Tran Doan Tung (lahir tahun 1979, tinggal di Komune Ea Kenh, Distrik Krong Pak, Provinsi Dak Lak) karena melanggar peraturan tentang partisipasi lalu lintas jalan, sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3, Pasal 260 KUHP.
Pengemudi Tran Doan Tung pada saat penangkapannya.
Menurut dakwaan, sekitar pukul 06.15 pagi tanggal 2 Agustus 2024, Tn. Tung mengendarai mobil ke Departemen Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Provinsi Dak Lak untuk menangani pelanggaran administratif di bidang lalu lintas jalan.
Sekitar pukul 06.52 pagi di hari yang sama, Tuan Tung berkendara ke Km 140+400, Jalan Raya Nasional 26 (melalui kelurahan Ea Tu, kota Buon Ma Thuot), dengan kecepatan 70 km/jam.
Saat itu, Bapak Tung mengamati tidak ada mobil yang datang dari arah berlawanan, tetapi masih ada sepeda motor dan skuter. Di antara mereka, terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh Ibu Quach Thi L. (lahir tahun 1988, tinggal di distrik Ea Kar, provinsi Dak Lak) yang membawa suami dan anak-anaknya, Bapak Vu Van H. (lahir tahun 1983) dan Vu Tuan K. (lahir tahun 2011).
TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 3 orang dalam satu keluarga
Setelah menyalakan lampu sein kiri, Tung melaju melewati garis batas, memasuki sisi kiri jalan untuk menyalip mobil yang melaju di arah yang sama di depannya.
Akibat tidak menguasai kemudi, menyalip dengan cara yang tidak aman, dan tidak mengutamakan keselamatan, mobil yang dikendarai Tung menabrak sepeda motor yang dikendarai Ibu Quach Thi L. Akibatnya, 3 orang yang berada di dalam sepeda motor meninggal dunia dan 2 kendaraan mengalami kerusakan.
Hasil tes mengonfirmasi Tung positif menggunakan narkoba.
Diketahui bahwa pada tahun 2009, Tuan Tung dikirim oleh Komite Rakyat distrik Krong Pak ke Pusat Pendidikan Sosial dan Tenaga Kerja provinsi Dak Lak untuk jangka waktu 24 bulan.
Pada tanggal 21 Desember 2015, Tn. Tung dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Rakyat distrik Krong Pak selama 1 tahun 6 bulan penjara karena pemerasan.
[iklan_2]
Sumber: https://baodaknong.vn/truy-to-tai-xe-duong-tinh-voi-ma-tuy-tong-3-nguoi-trong-gia-dinh-tu-vong-243033.html
Komentar (0)