Baru-baru ini, Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial mengeluarkan Surat Edaran 05/2023/TT-BLDTBXH yang menetapkan daftar pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya di tingkat menengah dan perguruan tinggi. Dengan daftar ini, puluhan pekerjaan di tingkat menengah dan perguruan tinggi dalam kelompok seni pertunjukan "disebutkan" untuk pertama kalinya.
Profesi musik vokal pada tingkat menengah dan perguruan tinggi tergolong profesi yang berat, berbahaya, dan beracun.
Surat Edaran Nomor 05 ini mulai berlaku pada mata kuliah pendaftaran dan penyelenggaraan pelatihan sejak tanggal 30 Juli, yaitu tanggal berlakunya surat edaran ini.
Surat Edaran 05 diterbitkan untuk menggantikan Surat Edaran No. 36/2017/TT-BLDTBXH (berlaku mulai 29 Desember 2017). Pelaksanaan peraturan di bidang pendidikan vokasi bagi mahasiswa jurusan pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya pada jenjang menengah dan perguruan tinggi, yang telah terdaftar dan diselenggarakan sebelum tanggal berlakunya Surat Edaran 05, akan tetap mematuhi ketentuan Surat Edaran 36 hingga berakhirnya masa studi.
Diketahui bahwa Surat Edaran 36 menetapkan daftar pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya pada tingkat menengah dan perguruan tinggi, dengan 117 pekerjaan pada tingkat menengah dan 84 pekerjaan pada tingkat perguruan tinggi. Setelah 5 tahun penerapan Surat Edaran 36, banyak pendapat yang menyarankan perlunya pembaruan dan penambahan daftar pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya agar sesuai dengan kondisi aktual dalam kegiatan produksi dan bisnis saat ini.
Pada tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan, Penyandang Disabilitas, dan Sosial juga menerbitkan Surat Edaran No. 11 yang menetapkan daftar pekerjaan dan jabatan yang berat, beracun, dan berbahaya, serta pekerjaan dan jabatan yang sangat berat, beracun, dan berbahaya, untuk menggantikan dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya. Surat Edaran No. 11 ini telah menambahkan banyak bidang, jabatan, dan pekerjaan yang berat, beracun, berbahaya, dan sangat berat, beracun, dan berbahaya yang terkait dengan bidang dan jabatan yang dipelajari dalam pendidikan vokasi.
Oleh karena itu, Surat Edaran 05 juga telah memperbarui dan melengkapi pekerjaan-pekerjaan yang berat, beracun, dan berbahaya pada tingkat menengah dan perguruan tinggi, sesuai dengan isi Surat Edaran 11. Dibandingkan dengan Surat Edaran 36, Surat Edaran 05 telah menambahkan 86 pekerjaan tingkat menengah dan 62 pekerjaan dan vokasi tingkat perguruan tinggi.
Perlu dicatat, di antara pekerjaan tambahan tersebut, terdapat 20 pekerjaan tingkat menengah dan 9 pekerjaan tingkat perguruan tinggi dalam kelompok seni pertunjukan. Menurut Surat Edaran 36, tidak ada pekerjaan dalam kelompok seni pertunjukan.
20 pekerjaan dan profesi tingkat menengah dalam kelompok seni pertunjukan meliputi (dalam tanda kurung adalah pekerjaan dan profesi yang juga diklasifikasikan sebagai sulit, beracun, dan berbahaya pada tingkat perguruan tinggi): pekerjaan pertunjukan lagu rakyat (termasuk tingkat perguruan tinggi), cheo, tuong, cai luong, drama tari, tari rakyat etnik, sirkus (termasuk tingkat perguruan tinggi), lagu rakyat quan ho, drama lisan; alat musik tradisional (termasuk tingkat perguruan tinggi), alat musik Barat (termasuk tingkat perguruan tinggi), musik dan musik amatir Selatan; musisi teater rakyat, musisi tradisional Hue , organis, vokalis (termasuk tingkat perguruan tinggi), konduktor paduan suara; aktor drama dan film (termasuk tingkat perguruan tinggi), panggung teater dan tari (termasuk tingkat perguruan tinggi).
Menurut Dr. Truong Anh Dung, Direktur Jenderal Departemen Umum Pendidikan Kejuruan, Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas dan Sosial, penerbitan Surat Edaran 05 merupakan dasar bagi peserta didik dan guru di lembaga pendidikan kejuruan untuk menikmati kebijakan dukungan negara saat mempelajari dan mengajar pekerjaan dan profesi yang sulit, beracun dan berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum, dengan demikian menarik peserta didik untuk mempelajari pekerjaan tersebut, berkontribusi untuk mengurangi ketidakcukupan dalam struktur pelatihan pekerjaan dan profesi.
Asas yang digunakan untuk menentukan jurusan dan pekerjaan mana yang tergolong pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya adalah bahwa waktu yang digunakan untuk praktik dan magang dalam program pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya, dan khususnya pekerjaan berat, beracun, dan berbahaya, adalah lebih dari 50% dari total durasi program pelatihan jurusan atau pekerjaan tersebut.
Daftar pekerjaan yang sulit, beracun, dan berbahaya di tingkat perguruan tinggi dan menengah:
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)