Baru-baru ini, Departemen Umum Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4216 tentang pengelolaan dan penagihan utang pajak.

gambar_123650291 (14).JPG
Ilustrasi

Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada Dinas Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk lebih fokus melaksanakan upaya penagihan utang pajak, pembinaan dan dukungan kepada wajib pajak, antara lain: pembinaan dan dorongan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya kepada APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; mendorong wajib pajak untuk memasang aplikasi eTax Mobile guna memantau utang pajak, menerima notifikasi dari otoritas pajak agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Bersamaan dengan itu, otoritas pajak perlu mendukung wajib pajak dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul saat menggunakan eTax Mobile, dan segera memberikan koreksi terhadap kesalahan data yang dilaporkan wajib pajak sehingga data pengelolaan perpajakan menjadi semakin akurat.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak meminta unit-unit kerja untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan panitia pengarah guna mencegah pemborosan anggaran dan melakukan penagihan tunggakan pajak daerah, serta bekerja sama dengan masing-masing wajib pajak yang memiliki utang pajak besar di daerah untuk mendorong penagihan pajak.

Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 4216 tersebut bertujuan untuk memastikan tercapainya target penagihan utang, sekaligus meningkatkan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak dalam menyelesaikan tugas penagihan utang pada akhir tahun anggaran, sehingga berkontribusi terhadap penyelesaian tugas penagihan APBN tahun 2024.

Quoc Tuan