DNO - Pada tanggal 5 Agustus, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mengeluarkan Surat Edaran Resmi No. 4567 yang memandu penyelenggaraan pengajaran 2 sesi/hari untuk pendidikan umum, dengan jelas menetapkan isi setiap sesi, memastikan durasi yang ilmiah, fleksibel, wajar dan bertujuan pada tujuan pengembangan siswa secara komprehensif.
Komentar (0)