Rancangan resolusi Majelis Nasional mengatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai akan tetap diturunkan sebesar 2%, yang diterapkan pada kelompok barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak 10% (menjadi 8%), kecuali untuk beberapa kelompok barang dan jasa.
Beberapa kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan pengurangan meliputi: Telekomunikasi, teknologi informasi, kegiatan keuangan, perbankan, sekuritas, asuransi, usaha real estate, produksi logam dan produksi produk logam prefabrikasi, industri pertambangan (tidak termasuk pertambangan batubara), produksi kokas, minyak bumi olahan, produksi bahan kimia dan produk kimia, barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Waktu aplikasi berkurang Pajak pertambahan nilai sebesar 2% sebagaimana ditentukan dalam Klausul 1 Pasal ini mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pengurangan pajak pertambahan nilai telah diterapkan sejak tahun 2022 dan telah menciptakan banyak efek positif bagi dunia usaha dan masyarakat.
Sumber
Komentar (0)