Perdana Menteri Israel Netanyahu menyebut langkah Afrika Selatan untuk menuntut negara itu di Mahkamah Internasional atas genosida sebagai "kemunafikan dan kebohongan".
"Kita melawan Hamas dan kebohongannya. Hari ini kita telah menyaksikan dunia yang jungkir balik. Israel dituduh melakukan genosida padahal berjuang untuk kelangsungan hidup rakyatnya dan melawan genosida," ujar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam konferensi pers di Tel Aviv pada 11 Januari.
Komentar Netanyahu muncul di hari yang sama ketika Mahkamah Internasional (ICJ) membuka sidang kasus Afrika Selatan terhadap Israel karena melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Dalam sidang tersebut, para pengacara Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, menghancurkan kehidupan mereka, dan mendorong mereka ke ambang kelaparan.
Menurut Netanyahu, "kemunafikan Afrika Selatan mencapai langit." "Kami akan terus melawan Hamas, berjuang untuk menghilangkan kebohongan, mempertahankan hak untuk membela diri, dan memastikan masa depan kami sendiri hingga kami mencapai kemenangan penuh," tegas Perdana Menteri Israel tersebut.
Pejabat Afrika Selatan belum mengomentari informasi tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam konferensi pers di Tel Aviv pada Oktober 2023. Foto: Reuters
Kementerian Luar Negeri Israel sebelumnya menuduh Afrika Selatan "bertindak sebagai sayap hukum Hamas" dalam gugatan yang didasarkan pada "klaim palsu dan tidak berdasar". Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan "tidak ada yang lebih buruk dan lebih absurd" daripada gugatan Afrika Selatan, dan mengkritik Pretoria atas "kemunafikannya".
Perwakilan Israel akan menyampaikan argumen mereka di hadapan ICJ pada 12 Januari. Israel telah berulang kali membantah tuduhan genosida, dengan mengatakan telah melakukan "segala upaya" untuk menghindari jatuhnya korban sipil di Gaza. Gedung Putih juga menyatakan bahwa tuduhan genosida oleh Israel tidak berdasar.
Lebih dari tiga bulan pemboman Israel di Gaza telah menghancurkan sebagian besar jalur pantai tersebut, menewaskan lebih dari 23.000 orang, dan membuat hampir seluruh dari 2,3 juta warga Palestina di sana mengungsi. Blokade Israel telah sangat membatasi pasokan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan, yang menyebabkan bencana kemanusiaan.
AS mendukung kampanye militer Israel, tetapi menyerukan sekutunya untuk mengurangi skala permusuhan, berbuat lebih banyak untuk melindungi warga sipil, dan terus menyatakan harapan untuk negara Palestina yang merdeka di masa depan.
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama".
Putusan ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Namun, negara-negara tidak selalu mematuhinya, karena badan tersebut tidak memiliki cara untuk memastikan penegakannya. Meskipun demikian, putusan yang merugikan Israel tentu akan meningkatkan tekanan politik terhadap negara tersebut dan bahkan dapat menjadi dalih untuk sanksi internasional.
Huyen Le (According to Reuters, Anadolu Agency, Times of Israel )
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)