Seorang hakim federal AS memutuskan pada tanggal 7 Maret bahwa Tiongkok harus bertanggung jawab atas penutupan informasi dan penimbunan peralatan pelindung pada tahap awal pandemi Covid-19.
Hakim Stephen Limbaugh dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Missouri memutuskan pemerintah Tiongkok bertanggung jawab atas tindakannya pada tahap awal Covid-19. Dalam putusannya, Limbaugh mengatakan Tiongkok "menyesatkan dunia tentang bahaya dan cakupan pandemi Covid-19," dan menekankan bahwa Tiongkok telah bertindak monopoli dengan menimbun alat pelindung diri, lapor The New York Times .
Bapak Limbaugh mengatakan tindakan-tindakan ini menghambat respons AS pada tahap awal pandemi, sehingga hampir mustahil bagi fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan peralatan yang memadai guna memerangi virus tersebut. Hakim Limbaugh memutuskan untuk mendenda Tiongkok lebih dari $24 miliar, yang akan ditegakkan dengan menyita aset-aset Tiongkok di AS.
Staf medis AS melakukan resusitasi terhadap pasien Covid-19 pada tahun 2020
Hakim Limbaugh mengeluarkan putusan tersebut terkait gugatan hukum yang diajukan oleh Kantor Jaksa Agung Missouri pada bulan April 2020, yang menuduh Tiongkok menyembunyikan informasi tentang keberadaan dan penyebaran virus, selain menghentikan pasokan alat pelindung diri.
Jaksa Agung Missouri, Andrew Bailey, mengumumkan putusan pada 7 Maret yang meminta pertanggungjawaban Tiongkok atas tindakannya di awal pandemi. Bailey menambahkan bahwa ia akan menegakkan denda lebih dari $24 miliar dengan menyita aset-aset milik Tiongkok, termasuk lahan pertanian di Missouri.
Juru bicara Kedutaan Besar Tiongkok, Liu Pengyu, mengatakan pemerintah Tiongkok tidak akan mengakui putusan Limbaugh. "Gugatan yang disebut-sebut itu tidak memiliki dasar fakta, hukum, atau preseden internasional. Jika kepentingan Tiongkok dirugikan, kami akan mengambil tindakan balasan yang sesuai dengan hukum internasional," ujar Liu Pengyu.
Menurut The New York Times , pemerintah asing dapat dituntut di pengadilan Amerika, meskipun proses hukumnya relatif dibatasi oleh Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing. Hakim Limbaugh awalnya menolak kasus tersebut, tetapi pengadilan banding mengembalikan kasus tersebut kepada Tn. Limbaugh.
[iklan_2]
Sumber: https://thanhnien.vn/tham-phan-my-phat-trung-quoc-hon-24-ti-usd-lien-quan-dai-dich-covid-19-185250308180550503.htm
Komentar (0)