Memastikan kesinambungan dan efisiensi dalam pemberian layanan kesehatan
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan dokumen yang memandu provinsi dan kota untuk mengatur dan mengalokasikan ruang kerja fasilitas medis menurut model organisasi pemerintah daerah 2 tingkat.
Khususnya di provinsi dan kota yang tidak melakukan penggabungan atau reorganisasi pemerintahan tingkat provinsi : Untuk fasilitas medis, tidak akan ada perubahan atau penambahan fungsi atau tugas; kantor pusat dan aset properti yang ada pada dasarnya akan dipertahankan. Terus meninjau, mengkonsolidasikan, dan meningkatkan kualitas infrastruktur medis yang ada untuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan pengobatan penyakit bagi masyarakat setempat.
Prioritaskan penggunaan fasilitas stasiun medis yang tepat untuk mempertahankan aktivitas medis di wilayah gabungan.
FOTO: LIEN CHAU
Bagi fasilitas medis yang mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tugas, pemerintah daerah hendaknya secara proaktif meninjau kebutuhannya dan terlebih dahulu mengatur penyesuaian dan penambahan dari kantor pusat yang ada di daerah tersebut agar memenuhi dan mematuhi persyaratan untuk segera melaksanakan fungsi dan tugas baru setelah penataan model pemerintahan daerah dua tingkat.
Provinsi dan kota yang melaksanakan penggabungan dan reorganisasi pemerintah tingkat provinsi: Meninjau dan membuat statistik semua kantor pusat, fasilitas, dan aset fasilitas medis tingkat provinsi yang ada di bawah pengelolaannya; menilai kesesuaian infrastruktur saat ini dengan kebutuhan operasional dan jumlah populasi unit administratif baru setelah reorganisasi.
Untuk fasilitas kesehatan tingkat distrik sebelumnya (kabupaten, kota kecil, dan kota di bawah provinsi): pengaturan fasilitas kesehatan tingkat distrik ditinjau kembali dan fungsinya disesuaikan untuk sesuai dengan model manajemen baru di bawah arahan Pemerintah , sambil memastikan kontinuitas dan efisiensi dalam menyediakan layanan medis kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu menyusun rencana agar dapat memanfaatkan aset publik ini secara efektif, termasuk meningkatkan, merenovasi, atau memindahkan aset tersebut guna memastikan tidak ada gangguan, menciptakan kemudahan maksimal bagi masyarakat untuk mengakses layanan medis, dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat di daerah tersebut.
Fasilitas medis yang ada mempertahankan kantor pusat dan tanahnya, terus mempertahankan operasi dan menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana ditentukan oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan kesinambungan dalam menyediakan layanan medis dan perawatan kesehatan kepada masyarakat.
Untuk stasiun kesehatan tingkat kecamatan dan distrik, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa pemerintah daerah harus fokus pada konsolidasi dan peningkatan kapasitas stasiun kesehatan yang ada di unit administratif yang baru dibentuk setelah penggabungan.
Prioritaskan penggunaan stasiun kesehatan yang ada untuk mempertahankan aktivitas medis di wilayah gabungan, memastikan masyarakat memiliki akses mudah ke layanan kesehatan primer.
Apabila dalam satu kesatuan wilayah kecamatan terdapat banyak puskesmas, maka prioritas diberikan kepada lokasi yang paling strategis dan memiliki fasilitas terbaik sebagai fasilitas utama; sedangkan fasilitas lainnya akan ditinjau kembali oleh pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan operasionalnya, memenuhi persyaratan dengan fungsi dan tugas sesuai petunjuk instansi yang berwenang, guna memelihara dan memperluas jaringan akses pelayanan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jika perlu, pertimbangkan penyesuaian dan penambahan area pada fasilitas utama dari fasilitas surplus setelah pengaturan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan, fungsi, dan tugas baru.
Terkait dengan standar area umum khusus untuk berbagai departemen di rumah sakit, perlu dipastikan: area kerja (area kerja untuk 1 orang staf medis memandu, melakukan prosedur administratif, menerima, mengembalikan hasil), adalah 4 - 6 m2/orang; area tunggu (area dengan kursi tunggu terpasang) adalah 1,2 - 1,5 m2/dewasa; 1,5 - 1,8 m2/anak.
Berdasarkan skala dan kapasitas operasional setiap unit, tentukan jumlah tempat kerja yang sesuai. Kantor kepala departemen 26 m²/orang; kamar pasien dengan 1 tempat tidur 12-15 m²/tempat tidur, tidak termasuk area toilet, balkon...
Sumber: https://thanhnien.vn/sau-sap-nhap-y-te-co-so-hoat-dong-ra-sao-185250707194953416.htm
Komentar (0)