1. Peraturan tentang pendeteksian pelanggaran lalu lintas melalui sistem pemantauan
Bahasa Indonesia: Sesuai dengan Pasal 19 Surat Edaran 32/2023/TT-BCA, peraturan tentang pendeteksian pelanggaran administratif melalui sarana dan peralatan teknis profesional adalah sebagai berikut: - Petugas polisi lalu lintas menggunakan sarana dan peralatan teknis profesional untuk mendeteksi
dan mengumpulkan pelanggaran hukum oleh orang dan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Pengemudi kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan permintaan pemeriksaan dan kontrol melalui sarana dan peralatan teknis profesional dari petugas polisi lalu lintas. - Hasil yang dikumpulkan oleh sarana dan peralatan teknis profesional adalah foto, gambar, formulir cetak, indeks pengukuran, data yang disimpan dalam memori sarana dan peralatan teknis profesional; dihitung, didaftar, dicetak menjadi foto atau catatan pelanggaran dan disimpan dalam berkas kasus pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan
Kementerian Keamanan Publik pada pekerjaan arsip. - Ketika peralatan teknis dan kendaraan mendeteksi dan mengumpulkan informasi dan gambar pelanggaran hukum oleh orang dan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan, orang yang berwenang harus melakukan hal berikut: + Mengatur pasukan untuk menghentikan kendaraan untuk mengendalikan dan menangani pelanggaran sesuai dengan peraturan. Dalam hal pelanggar meminta untuk melihat informasi, gambar, dan hasil pemeriksaan pelanggaran yang telah dilakukan, maka Tim Lalu Lintas Kepolisian wajib memperlihatkannya di titik pemeriksaan; apabila di titik pemeriksaan tidak terdapat informasi, gambar, dan hasil pemeriksaan, maka pelanggar diinstruksikan untuk memperlihatkannya pada saat datang ke markas unit penanganan pelanggaran; + Dalam hal kendaraan pelanggar tidak dapat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan pelanggaran, maka berlaku ketentuan pada Pasal 2.
2. Proses penanganan pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas
Bahasa Indonesia: Sesuai dengan Pasal 28 Surat Edaran 32/2023/TT-BCA, tata cara pengolahan hasil yang dihimpun melalui Sistem Pemantauan adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Mendeteksi pelanggaran lalu lintas Petugas polisi lalu lintas menggunakan peralatan dan sarana teknis profesional untuk mendeteksi
dan mendata pelanggaran hukum oleh orang dan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 di atas.
Langkah 2: Memeriksa, menganalisis, dan menetapkan pelanggaran lalu lintas Dalam waktu 10 hari sejak tanggal terdeteksinya pelanggaran, pejabat yang berwenang di instansi kepolisian tempat pelanggaran administratif terdeteksi harus melakukan hal-hal berikut: - Menetapkan informasi tentang kendaraan, pemilik kendaraan, organisasi, dan individu yang terkait dengan pelanggaran administratif melalui instansi registrasi kendaraan, Basis Data Kependudukan Nasional, dan instansi serta organisasi terkait lainnya; - Dalam hal pemilik kendaraan bermotor, organisasi, atau orang pribadi yang terlibat dalam pelanggaran administratif tidak berdomisili atau berkantor pusat di wilayah tempat kepolisian menemukan pelanggaran administratif, apabila pelanggaran administratif tersebut ditetapkan berada di bawah kewenangan sanksi Kepala Kepolisian Desa, Kecamatan, Kota, maka hasil penindakan yang dilakukan dengan menggunakan peralatan dan sarana teknis profesional akan diteruskan kepada Kepolisian Desa, Kecamatan, atau Kota tempat pemilik kendaraan bermotor, organisasi, atau orang pribadi yang terlibat dalam pelanggaran administratif berdomisili atau berkantor pusat (sesuai formulir No. 03 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA) untuk menyelesaikan dan menangani pelanggaran (bila dilengkapi dengan sistem jaringan yang dapat dikirim secara elektronik). - Dalam hal pelanggaran administratif tidak berada dalam kewenangan sanksi Kepala Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota atau Kabupaten atau dalam kewenangan sanksi Kepala Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota atau Kabupaten namun Kepolisian Sektor, Kecamatan, Kota atau Kabupaten belum dilengkapi dengan sistem jaringan internet, maka hasil penindakan yang dilakukan dengan menggunakan sarana dan peralatan teknis profesional diteruskan kepada Kepolisian Sektor di wilayah tempat tinggal atau tempat berkantor pusat pemilik kendaraan bermotor, organisasi atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif (sesuai Formulir No. 03 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA) untuk menyelesaikan dan menangani kasus pelanggaran tersebut;
Langkah 3: Melaporkan kepada pengemudi kendaraan yang melanggar. Kirimkan surat pemberitahuan (sesuai formulir No. 02 yang diterbitkan dalam Surat Edaran 32/2023/TT-BCA) yang meminta pemilik kendaraan, organisasi, atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif untuk mendatangi kantor polisi tempat pelanggaran administratif terdeteksi atau ke kantor polisi tingkat kecamatan, kelurahan, kota, atau distrik tempat tinggal atau kantor pusat orang tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran administratif jika perjalanan sulit dan tidak ada persyaratan untuk mendatangi langsung kantor polisi tempat pelanggaran administratif terdeteksi sebagaimana diatur dalam Klausul 2 Pasal 15 Keputusan 135/2021/ND-CP. Surat pemberitahuan pelanggaran dapat dikirimkan secara tertulis atau elektronik (jika memenuhi persyaratan infrastruktur, teknologi, dan informasi).
Langkah 4: Berkoordinasi dengan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan pelanggaran Ketika pemilik kendaraan, organisasi atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif datang ke kantor polisi untuk menyelesaikan pelanggaran, orang yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif dari kantor polisi tempat pelanggaran terdeteksi atau Kepala Kepolisian Komunitas, Kelurahan atau Kota, atau Kepala Kepolisian Distrik akan menangani dan menangani pelanggaran sebagai berikut: - Membuat catatan pelanggaran administratif dalam waktu 03 hari kerja sejak tanggal identifikasi organisasi atau individu yang melanggar; - Menerbitkan keputusan untuk menangani pelanggaran administratif dan mengatur pelaksanaan keputusan untuk menangani pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah 5: Memperbarui hasil penanganan dan menutup file (i) Dalam hal pelanggaran ditangani oleh Kepolisian Komunitas, Kelurahan atau Kota, atau Kepolisian Distrik, hasil penanganan dan penanganan kasus tersebut harus segera diberitahukan (pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif) ke kantor polisi tempat pelanggaran terdeteksi. Bersamaan dengan itu, perbarui status kasus yang telah diselesaikan dan ditangani di situs web Departemen Kepolisian Lalu Lintas dan segera kirimkan pemberitahuan penghentian peringatan kendaraan yang melanggar ke instansi Registrasi, hapus status surat peringatan yang telah dikirim ke instansi Registrasi pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif (jika terdapat informasi peringatan dari instansi Kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi untuk kasus yang ditentukan dalam Klausul
(iii) .
(ii) Dalam hal pelanggaran diselesaikan dan ditangani oleh instansi Kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi, perlu untuk segera memberitahukan (pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif) hasil penyelesaian kasus ke Kepolisian Kelurahan, Kelurahan, Kota, atau Distrik yang menerima hasil yang dikumpulkan dengan cara dan peralatan teknis profesional. Bersamaan dengan itu, perbarui status yang telah diselesaikan dan tangani kasus di situs web Departemen Kepolisian Lalu Lintas dan segera kirimkan pemberitahuan penghentian peringatan kendaraan yang melanggar ke instansi Registrasi, hapus status telah mengirim surat peringatan ke instansi Registrasi pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif untuk kasus yang ditentukan dalam Klausul
(iii). (iii) Setelah 20 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan pelanggaran, jika pemilik kendaraan, organisasi atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif tidak datang ke markas besar kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi untuk menyelesaikan kasus atau kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi belum menerima pemberitahuan hasil penyelesaian dan penanganan kasus dari kepolisian komune, lingkungan atau kota, atau kepolisian tingkat distrik yang telah menerima hasil yang dikumpulkan dengan cara dan peralatan teknis profesional, orang yang berwenang untuk menangani pelanggaran administratif dari kepolisian tempat pelanggaran terdeteksi harus melakukan hal berikut: + Memperbarui informasi kendaraan yang melanggar (jenis kendaraan; plat nomor, warna plat nomor; waktu, lokasi pelanggaran, pelanggaran; unit yang mendeteksi pelanggaran; unit yang menangani kasus, nomor telepon kontak) di situs web Departemen Kepolisian Lalu Lintas sehingga pemilik kendaraan, organisasi atau individu yang terlibat dalam pelanggaran administratif mengetahui dan dapat menghubungi untuk menyelesaikan kasus sesuai peraturan; + Mengirim surat peringatan kendaraan yang melanggar ke Otoritas Registrasi (untuk kendaraan yang harus diperiksa); Memperbarui status surat peringatan yang dikirim ke Otoritas Registrasi pada Sistem Basis Data Penanganan Pelanggaran Administratif. Untuk kendaraan yang berupa sepeda motor, skuter, dan sepeda motor listrik, tetap kirimkan pemberitahuan kepada kepolisian di wilayah kecamatan, kelurahan, atau kota tempat tinggal atau kantor pusat pemilik kendaraan, organisasi, atau individu terkait pelanggaran administratif (sesuai formulir No. 04 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA). Kepolisian di wilayah kecamatan, kelurahan, atau kota bertanggung jawab untuk meneruskan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, organisasi, atau individu terkait pelanggaran administratif dan meminta mereka untuk mematuhi pemberitahuan pelanggaran; hasil pekerjaan dilaporkan kepada instansi kepolisian yang menerbitkan pemberitahuan pelanggaran (sesuai formulir No. 04 yang diterbitkan melalui Surat Edaran 32/2023/TT-BCA). - Transfer hasil yang dikumpulkan melalui sarana dan peralatan teknis serta pemberitahuan hasil penanganan pelanggaran dilakukan secara elektronik.
Komentar (0)