Dengan demikian, kriteria dan ketentuan perubahan peruntukan penggunaan lahan kurang dari 2 hektare untuk jenis-jenis lahan tersebut di atas, pertama-tama harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten atau rencana zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah kota yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; tidak boleh mengubah peruntukan hutan alam untuk keperluan lain, kecuali untuk: proyek-proyek penting nasional; proyek-proyek pertahanan dan keamanan negara; proyek-proyek lain yang bersifat mendesak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91/2024/ND-CP tanggal 18 Juli 2024 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 156/2018/ND-CP tanggal 16 November 2018 yang mengatur pelaksanaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kehutanan.
Selain itu, harus ada keputusan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal umum atau keputusan yang menyetujui kebijakan penanaman modal sekaligus menyetujui penanam modal atau keputusan yang menyetujui penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, undang-undang di bidang perumahan atau dokumen yang menyetujui hasil seleksi penanam modal untuk proyek penanaman modal dengan metode kemitraan pemerintah dan badan usaha, kecuali dalam hal prosedur penanaman modal tidak diharuskan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki rencana penggantian hutan yang telah disetujui oleh instansi negara yang berwenang atau dokumen yang melengkapi tanggung jawab untuk membayar penggantian hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Terdapat rencana pemanfaatan lapisan tanah atas sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 112/2024/ND-CP tanggal 11 September 2024 yang merinci peraturan tentang lahan persawahan. Terdapat analisis dampak lingkungan awal atau analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan lingkungan.
Sesuai peraturan, Komite Rakyat di tingkat distrik dan komune bertanggung jawab untuk menentukan luas dan jenis lahan yang perlu dikonversi untuk tujuan lain. Lembaga dan individu terkait yang perlu mengalihfungsikan lahan persawahan, hutan lindung, hutan khusus, dan hutan produksi untuk tujuan lain harus mematuhi ketentuan hukum.
[iklan_2]
Sumber: https://baoquangnam.vn/quy-dinh-tieu-chi-dieu-kien-chuyen-muc-dich-su-dung-dat-duoi-2ha-3145021.html
Komentar (0)