Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Peraturan baru tentang pemeliharaan, penanaman, dan pemanenan tanaman obat di hutan

(Chinhphu.vn) - Pemerintah baru saja mengeluarkan Keputusan No. 183/2025/ND-CP tanggal 1 Juli 2025 yang mengubah dan melengkapi sejumlah pasal dari Keputusan No. 156/2018/ND-CP tanggal 16 November 2018 Pemerintah yang merinci penerapan sejumlah pasal Undang-Undang Kehutanan.

Báo Chính PhủBáo Chính Phủ01/07/2025

Quy định mới về nuôi, trồng, thu hoạch cây dược liệu trong rừng- Ảnh 1.

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang budidaya, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan khusus, hutan lindung, dan hutan produksi.

Peraturan 183/2025/ND-CP melengkapi Pasal 4a (setelah Pasal 4, Bab II Peraturan 156/2018/ND-CP) yang mengatur budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan khusus, hutan lindung, dan hutan produksi. Peraturan ini secara tegas mengatur bentuk, metode, dan isi rencana budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan; tata cara dan prosedur penilaian, persetujuan, atau penyesuaian rencana budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan bagi pemilik hutan yang berupa organisasi, rumah tangga, perorangan, dan masyarakat; serta penyewaan lingkungan hutan untuk budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan bagi pemilik hutan yang berupa organisasi.

Membudidayakan, menumbuhkan, mengembangkan dan memanen tanaman obat di hutan untuk menjamin terpeliharanya kawasan dan kualitas hutan.

Pada prinsipnya, pembudidayaan, pengembangan dan pemanenan tanaman obat di hutan wajib menjaga kelestarian kawasan hutan, kualitas hutan, suksesi alam dan peruntukan hutan; tidak menghilangkan hak milik Negara atas hutan dan kekayaan alam di atas permukaan tanah dan di bawah permukaan tanah serta menaati ketentuan dalam Keputusan ini.

Tanaman obat yang tumbuh dan berkembang di kawasan hutan, mempunyai ciri ekologi yang sesuai dengan kondisi tapak daerah, masuk dalam daftar tanaman obat yang mempunyai nilai ekonomi tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan , atau tanaman obat lain yang mempunyai nilai ekonomi tinggi di wilayah setempat, yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Provinsi.

Jangan mengambil keuntungan dari kegiatan budidaya dan pengembangan tanaman obat untuk memanen tanaman obat alami di hutan; hasil tanaman obat setelah panen harus diangkut keluar hutan, dan tanaman obat tidak boleh direndam, diinkubasi, dikeringkan, diawetkan atau diolah di hutan.

Tata cara pengelolaan, syarat-syarat, dan pemberian kode bagi usaha budidaya tanaman obat dari jenis yang dilindungi, berharga, dan langka di hutan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan tanaman dan satwa hutan yang dilindungi, berharga, dan langka serta pelaksanaan Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah.

Dalam hal hutan produksi merupakan hutan tanaman yang diinvestasikan oleh pemilik hutan sendiri, pemilik hutan sendirilah yang memutuskan budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat, tetapi tidak diperbolehkan mengubah tujuan pemanfaatan hutan.

Bentuk-bentuk pemeliharaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan

Bagi hutan khusus dan hutan lindung , pemilik hutan merupakan badan yang dapat mengorganisasikan diri atau bekerja sama, berserikat, atau menyewakan lingkungan hutan kepada badan dan perseorangan untuk melakukan pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, menurut rencana pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan rencana pengelolaan hutan lestari.

Pemilik hutan adalah masyarakat, rumah tangga, dan orang perseorangan yang dapat mengorganisasikan diri atau bekerja sama dan berserikat dengan organisasi dan orang perseorangan untuk melakukan pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, berdasarkan rencana pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.

Jangan menanam, memelihara, atau memanen tanaman obat di kawasan yang dilindungi secara ketat, kawasan pemulihan ekologi taman nasional, cagar alam, kawasan konservasi habitat spesies; hutan lindung di hulu dengan kemiringan lebih dari 30 derajat, daerah pesisir yang tererosi di hutan lindung penahan angin, penahan pasir, penahan gelombang, dan penahan abrasi laut. Dalam hal dilakukan kegiatan pemeliharaan, penumbuhan, pengembangan dan pemanenan tanaman obat di kawasan hutan lindung hulu dengan kemiringan lereng lebih dari 30 derajat, Kepala Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup atau Ketua Panitia Rakyat tingkat kecamatan membuat laporan tertulis yang memuat rincian lokasi dan tempat pemeliharaan, penumbuhan dan pengembangan tanaman obat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan hutan (dalam hal pencegahan banjir bandang, tanah longsor, perlindungan sumber air, perlindungan produksi pertanian) untuk selanjutnya dibahas dan disetujui oleh Ketua Panitia Rakyat tingkat provinsi sebelum disahkan rencana kegiatan pemeliharaan, penumbuhan, pengembangan dan pemanenan tanaman obat sesuai dengan ketentuan huruf d ayat 3 pasal 32d dan huruf d ayat 3 pasal 32e Keputusan ini.

Bagi hutan produksi, yaitu hutan alam dan hutan tanaman , Negara merupakan pemilik representatifnya. Pemilik hutan adalah perkumpulan yang dapat menyelenggarakan sendiri atau bekerja sama, membuat usaha patungan, mengasosiasikan, atau menyewakan lingkungan hutan kepada perkumpulan atau perorangan untuk melakukan pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, berdasarkan rencana pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan rencana pengelolaan hutan lestari.

Pemilik hutan adalah masyarakat, rumah tangga, dan orang perseorangan yang dapat melakukan kerja sama, usaha patungan, atau berserikat dengan badan dan orang perseorangan untuk melakukan pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, berdasarkan rencana pembudidayaan, penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.

Pemilik hutan adalah masyarakat, rumah tangga, dan individu yang mengelola budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat serta memutuskan budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik hutan dianjurkan untuk menjadi rumah tangga, individu, masyarakat, atau rumah tangga dan individu yang bergabung dalam kelompok untuk mengembangkan dan melaksanakan rencana budidaya, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat.

Metode penanaman, pengembangan, dan pemanenan tanaman obat di hutan

Untuk hutan dengan pemanfaatan khusus: penanaman tersebar atau penanaman berkelompok untuk menjamin penyebaran yang merata di seluruh petak hutan; total luas wilayah untuk pemeliharaan dan pertumbuhan tanaman obat tidak melebihi sepertiga luas petak hutan.

Bagi hutan lindung dan hutan produksi: melaksanakan pola produksi gabungan kehutanan, pertanian, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 30 Keputusan ini.

Pemilik hutan atau badan usaha milik perseorangan dan badan usaha milik daerah hutan yang menyewa lingkungan hutan untuk budidaya tanaman obat, dapat mengambil sendiri hasil budidaya tanaman obat di hutan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2025.

Surat Salju


Sumber: https://baochinhphu.vn/quy-dinh-moi-ve-nuoi-trong-thu-hach-cay-duoc-lieu-trong-rung-102250701233251009.htm


Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Jet tempur Su-30-MK2 jatuhkan peluru pengacau, helikopter mengibarkan bendera di langit ibu kota
Puaskan mata Anda dengan jet tempur Su-30MK2 yang menjatuhkan perangkap panas yang bersinar di langit ibu kota
(Langsung) Gladi bersih perayaan, pawai, dan pawai Hari Nasional 2 September
Duong Hoang Yen menyanyikan "Tanah Air di Bawah Sinar Matahari" secara a cappella yang menimbulkan emosi yang kuat

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk