Dengan demikian, pimpinan unit kerja di bawah kementerian dan lembaga setingkat kementerian berwenang melakukan inspeksi lintas sektor terhadap organisasi dan perseorangan sesuai dengan kewenangan dan wewenang yang diberikan. Pimpinan departemen dan unit kerja setingkat kementerian dan lembaga setingkat kementerian berwenang melakukan inspeksi khusus terhadap organisasi dan perseorangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan . Ketua Komite Rakyat di semua tingkat berwenang melakukan inspeksi khusus terhadap organisasi dan perseorangan sesuai dengan kewenangan Komite Rakyat pada tingkat yang sama.
Kepala badan khusus di bawah Komite Rakyat di semua tingkatan berwenang melakukan inspeksi khusus terhadap organisasi dan individu dalam lingkup tugasnya, memberikan nasihat dan bantuan kepada Komite Rakyat setingkat dalam pengelolaan negara. Kepala cabang dan setingkatnya pada badan khusus di bawah Komite Rakyat provinsi dan kota berwenang melakukan inspeksi khusus terhadap organisasi dan individu dalam lingkup tugasnya.
Perpres ini mengamanatkan agar para menteri, pimpinan lembaga setingkat menteri, dan pimpinan lembaga perwakilan rakyat pada semua tingkatan mengarahkan, membimbing, mengorganisasikan, dan melaksanakan kegiatan pemeriksaan khusus yang menjadi kewenangannya; mengarahkan dan mengoordinasikan penanganan tumpang tindih dan duplikasi antara kegiatan pemeriksaan khusus dengan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Pemeriksaan ; mengoordinasikan penanganan tumpang tindih dan duplikasi dengan kegiatan pemeriksaan khusus pada instansi lain berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat; apabila tidak mencapai mufakat, maka dilaporkan kepada pimpinan lembaga penyelenggara negara yang lebih tinggi untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
Keputusan 217/2025/ND-CP berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Sumber: https://baothainguyen.vn/phap-luat/202508/quy-dinh-moi-ve-hoat-dong-kiem-tra-chuyen-nganh-3563760/
Komentar (0)