Berdasarkan Pasal 7, Pasal 2 Undang-Undang Perumahan 2023, perumahan sosial adalah perumahan yang menerima dukungan negara bagi penerima manfaat kebijakan dukungan perumahan sebagaimana ditentukan. Oleh karena itu, tidak hanya syarat pembelian, tetapi juga syarat penjualan perumahan sosial, baik perorangan maupun badan usaha harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pada huruf d dan huruf dd Pasal 1 Pasal 89 Undang-Undang Perumahan Rakyat Tahun 2023 (berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2024) dengan tegas disebutkan: “ Pembeli rumah susun tidak diperbolehkan menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal pelunasan pembelian rumah, kecuali sebagaimana dimaksud pada huruf d Pasal ini ”.
Secara khusus, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pembeli rumah susun melunasi seluruh pembayaran rumah dan perlu menjual rumah tersebut, pembeli hanya dapat menjualnya kembali kepada penanam modal proyek investasi pembangunan rumah susun atau menjualnya kembali kepada calon pembeli rumah susun dengan harga jual maksimal sebesar harga jual rumah susun yang tercantum dalam perjanjian jual beli dengan penanam modal proyek investasi pembangunan rumah susun. (Pembayaran PPh Orang Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan).
Undang-Undang Perumahan Tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan dan batas waktu penjualan rumah susun sosial.
Selain itu, pada Pasal 89 Ayat (4) Huruf e UU Perumahan Tahun 2023 juga diatur bahwa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelunasan pembelian rumah, pembeli rumah susun sosial diperbolehkan menjual kembali rumah tersebut melalui mekanisme pasar kepada pihak yang membutuhkan, apabila telah memiliki Sertifikat.
Penjual tidak diwajibkan membayar retribusi pembebasan tanah dan wajib membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali penjualan rumah susun yang merupakan rumah perseorangan, penjual wajib membayar retribusi pembebasan tanah sesuai ketentuan Pemerintah dan wajib membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan demikian, UU ini menetapkan bahwa perumahan sosial tidak dapat diperjualbelikan dalam jangka waktu paling sedikit 5 tahun sejak tanggal pelunasan harga pembelian perumahan sosial kepada investor.
Jika Anda ingin menjualnya setelah kurang dari 5 tahun, Anda hanya dapat menjualnya kepada unit pengelola perumahan sosial atau kepada orang yang memenuhi syarat untuk membeli perumahan sosial.
Khususnya, perdagangan normal hanya diperbolehkan menurut mekanisme pasar setelah 5 tahun sejak tanggal pembayaran penuh harga pembelian dan Sertifikat Hak Guna Usaha diberikan, tetapi biaya penggunaan tanah dan pajak penghasilan pribadi harus dibayar.
Jika pembeli memenuhi syarat untuk membeli perumahan sosial, harga jual maksimum hanya sama dengan harga jual jenis perumahan sosial yang sama di lokasi yang sama dan tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Perumahan Rakyat Tahun 2023, apabila jual beli rumah susun sosial tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum lewatnya waktu yang diperkenankan, maka Akad Jual Beli Rumah Susun Sosial tidak sah menurut hukum.
Pembeli wajib menyerahkan perumahan sosial kepada unit pengelola. Jika penyerahan tidak dilakukan, Komite Rakyat provinsi tempat perumahan tersebut berada akan mengorganisir penegakan hukum untuk mengambil kembali perumahan tersebut.
[iklan_2]
Sumber: https://vtcnews.vn/quy-dinh-moi-nhat-can-biet-khi-ban-lai-nha-o-xa-hoi-ar911171.html
Komentar (0)