Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Peraturan tentang pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset infrastruktur jalan

Báo Đầu tưBáo Đầu tư29/04/2024

[iklan_1]

Peraturan tentang pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset infrastruktur jalan

Pemerintah mengeluarkan Keputusan No. 44/2024/ND-CP yang mengatur pengelolaan, penggunaan, dan eksploitasi aset infrastruktur lalu lintas jalan.

Foto ilustrasi. (Sumber: Internet)
Foto ilustrasi. (Sumber: Internet)

Metode pemanfaatan aset infrastruktur jalan

Keputusan 44/2024/ND-CP mengatur tata cara pemanfaatan aset prasarana lalu lintas jalan, meliputi:

a) Badan pengelola aset secara langsung menyelenggarakan pemanfaatan aset prasarana lalu lintas jalan.

b) Pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset prasarana jalan.

c) Menyewakan hak untuk mengeksploitasi aset infrastruktur jalan.

d) Pengalihan hak pemanfaatan aset infrastruktur jalan dalam jangka waktu terbatas.

d) Dalam hal diperlukan pemanfaatan aset infrastruktur jalan dengan cara selain metode yang ditentukan dalam poin a, b, c, dan d di atas, Kementerian Perhubungan (untuk aset yang berada di bawah pengelolaan pusat) dan Komite Rakyat Provinsi (untuk aset yang berada di bawah pengelolaan daerah) akan memimpin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun Proyek pemanfaatan aset infrastruktur jalan dan menyerahkannya kepada Perdana Menteri untuk dipertimbangkan dan disetujui. Isi pokok Proyek pemanfaatan aset infrastruktur jalan harus sesuai dengan Formulir No. 02D dalam Lampiran Keputusan 44/2024/ND-CP. Setelah Proyek disetujui oleh Perdana Menteri, Kementerian Perhubungan dan Komite Rakyat Provinsi akan mengarahkan dan memeriksa pelaksanaan Proyek pemanfaatan aset infrastruktur jalan yang berada di bawah pengelolaan mereka.

Keputusan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dalam hal metode pemanfaatan aset infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada poin b, c, dan d mengharuskan penggunaan konsultan untuk menyusun proyek pemanfaatan aset, biaya penggunaan konsultan untuk menyusun proyek pemanfaatan aset dibebankan di muka dari anggaran belanja rutin badan pengelola aset dan dipotong dari hasil pemanfaatan aset. Pemilihan unit yang menggunakan konsultan untuk menyusun proyek pemanfaatan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset infrastruktur jalan

Secara khusus, Keputusan 44/2024/ND-CP menetapkan bahwa pengalihan hak untuk memungut biaya atas penggunaan aset infrastruktur jalan adalah pengalihan hak Negara untuk memungut biaya penggunaan jalan kepada suatu organisasi berdasarkan kontrak untuk menerima sejumlah uang yang sesuai.

Cakupan aset yang dialihkan hak pemungutan biaya penggunaan adalah aset prasarana lalu lintas jalan atau bagian dari aset prasarana lalu lintas jalan yang dikenai biaya penggunaan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (kecuali biaya penggunaan jalan yang dipungut melalui kepala kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai biaya dan pungutan).

Pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset prasarana jalan tidak berlaku terhadap: Aset prasarana jalan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; Aset prasarana jalan yang termasuk dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Keputusan Menteri Nomor 44/2024/ND-CP.

Jangka waktu pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset prasarana lalu lintas jalan ditetapkan secara khusus dalam setiap perjanjian pengalihan, namun paling lama 10 tahun, sesuai dengan masing-masing aset (bagian dari aset) prasarana lalu lintas jalan yang disetujui oleh instansi atau orang yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Klausul 5 Keputusan Nomor 44/2024/ND-CP dalam Keputusan Persetujuan Proyek Pengalihan Hak Pemungutan Biaya Pemanfaatan Aset.

Mengenai kewenangan untuk menyetujui Proyek Pengalihan Hak Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Prasarana Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan dengan tegas menyatakan: Menteri Perhubungan menyetujui Proyek Pengalihan Hak Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Prasarana Jalan yang dikelola oleh Badan Pengelola Aset Pusat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menyetujui Proyek Pengalihan Hak Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Prasarana Jalan yang dikelola oleh Badan Pengelola Aset Daerah.

Peraturan mengenai pengalihan hak pemungutan biaya pemanfaatan aset prasarana lalu lintas jalan

Keputusan ini menetapkan: Penerima pengalihan hak pemungutan retribusi pemanfaatan aset prasarana lalu lintas jalan berhak mengatur pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang telah ditandatangani. Menentukan cara dan langkah-langkah pemanfaatan aset yang dijaminkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas jalan dan perjanjian yang telah ditandatangani. Memungut retribusi pemanfaatan jalan dan jasa lain yang terkait dengan aset prasarana lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang telah ditandatangani.

Penerima pengalihan hak pungutan biaya pemanfaatan aset infrastruktur jalan wajib menggunakan dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan tujuan dan fungsinya; tidak mengubah fungsi pemanfaatan, mengalihkan, menjual, menghibahkan, menyetor modal, menggadaikan, atau mengambil tindakan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban perdata lainnya. Melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang menjadi hak milik atas aset tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani dan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Penerima Hak juga berkewajiban untuk membayar biaya pengalihan hak pemungutan biaya penggunaan properti (termasuk pembayaran tambahan sebagaimana ditentukan dalam Angka 1 Ayat 9 Pasal ini) secara penuh dan tepat waktu sebagaimana ditentukan; dalam hal batas waktu pembayaran sebagaimana ditentukan telah lewat dan Penerima Hak belum membayar atau belum membayar secara penuh, maka wajib membayar denda perjanjian; denda tersebut sebesar jumlah denda keterlambatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi perpajakan.

Setiap tahun, Penerima Transfer harus melaporkan pendapatan dari pemanfaatan properti yang dialihkan, termasuk hak untuk memungut biaya penggunaan properti, disertai laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana ditentukan, dan mengirimkannya kepada Pemberi Transfer hak untuk memungut biaya penggunaan properti.


[iklan_2]
Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Seberapa modern helikopter antikapal selam Ka-28 yang berpartisipasi dalam parade laut?
Panorama parade perayaan 80 tahun Revolusi Agustus dan Hari Nasional 2 September
Close-up jet tempur Su-30MK2 yang menjatuhkan perangkap panas di langit Ba Dinh
21 putaran tembakan meriam, membuka parade Hari Nasional pada tanggal 2 September

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk