Keputusan yang mengatur tata tertib dan kebijakan bagi perwira yang telah berhenti bertugas aktif; perwira aktif yang telah gugur atau meninggal dunia; perwira aktif yang telah dipindahtugaskan menjadi prajurit profesional atau pegawai negeri sipil pertahanan.
Menurut peraturan baru, pejabat yang berganti karier dan direkrut untuk bekerja di lembaga negara, unit layanan publik, organisasi politik , dan organisasi sosial-politik yang menerima gaji dari anggaran negara berhak atas sejumlah tunjangan.
Yaitu, diprioritaskan dalam penempatan kerja yang sesuai dengan bidang profesi, teknis, dan vokasional; dilatih dan dibina dalam keterampilan profesional dan teknis yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan yang diemban. Dibebaskan dari ujian masuk jika pindah ke instansi atau unit lama atau pindah ke bidang yang sama atas permintaan instansi negara yang berwenang. Diprioritaskan dalam penambahan poin hasil ujian rekrutmen pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil sesuai ketentuan undang-undang tentang kaderisasi, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil pada saat ujian masuk.
Selain itu, para perwira diberi peringkat dan gaji sesuai dengan posisi, jabatan, dan posisi baru mereka sejak tanggal efektif keputusan mutasi. Apabila gaji berdasarkan golongan, pangkat, atau level lebih rendah daripada gaji berdasarkan pangkat militer perwira pada saat mutasi, gaji, tunjangan senioritas, serta iuran dan tunjangan asuransi sosial pada saat mutasi akan dicadangkan selama 18 bulan sejak tanggal efektif keputusan mutasi dan akan dibayarkan oleh instansi atau unit baru.

Bagi Pegawai yang berganti karier dan berhak memperoleh pensiun, apabila rata-rata gaji pokok iuran jaminan sosial yang dijadikan dasar perhitungan pensiun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi sosial pada saat pensiun lebih rendah dari rata-rata gaji pokok iuran jaminan sosial pada saat berganti karier, maka rata-rata gaji pokok iuran jaminan sosial pada saat berganti karier yang dikonversikan menurut ketentuan penggajian yang berlaku pada saat pensiun, yang digunakan sebagai dasar perhitungan pensiun.
Bagi perwira yang berganti karier, jika tidak memenuhi syarat pensiun dan berhenti dari pekerjaannya, selain menerima tunjangan jaminan sosial sesuai ketentuan, mereka akan menerima pesangon dari instansi atau unit penerima gaji dari APBN yang mengelola dan mempekerjakan kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil pada saat pemberhentian. Khususnya, untuk setiap tahun masa dinas di Angkatan Darat, mereka akan menerima subsidi sebesar 1 bulan gaji pada bulan sebelum pergantian karier, yang dikonversi sesuai dengan skema gaji yang ditetapkan pada saat pemberhentian sebagai dasar perhitungan pesangon.
Dalam hal perpindahan tugas pada instansi dan satuan yang menerima gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan masa kerja di Angkatan Darat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai bintara, pada saat pensiun, koefisien gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji rata-rata yang digunakan sebagai dasar perhitungan pensiun pada saat perwira tersebut dipindahkan adalah sebesar 3,90.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025, perwira yang dipindah tugaskan pada instansi dan satuan kerja yang menerima gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara, kemudian dipindah tugaskan pada instansi dan satuan kerja yang tidak menerima gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara, setelah pensiun, akan diberikan tunjangan senioritas tambahan sesuai dengan masa dinas di Angkatan Darat dan pangkat militer pada saat sebelum perwira tersebut dipindah tugaskan, dan akan dikonversikan sesuai dengan skema gaji yang ditetapkan pada saat pensiun pada saat menghitung gaji bulanan rata-rata untuk iuran jaminan sosial selama masa kerja sesuai dengan skema gaji yang ditetapkan oleh negara, untuk dijadikan dasar perhitungan pensiun bagi perwira.
Selain itu, perwira yang telah berganti karier namun karena persyaratan misi, diputuskan oleh otoritas yang berwenang untuk kembali bertugas di Angkatan Darat, akan ditugaskan pekerjaan baru yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perwira tersebut.
Komentar (0)