Pada pagi hari tanggal 20 Juni, dengan dukungan mayoritas delegasi (94,94% dari total jumlah delegasi Majelis Nasional ), Majelis Nasional secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pertahanan Sipil.
Undang-Undang Pertahanan Sipil mengatur tentang asas dan kegiatan pertahanan sipil; hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan, organisasi, dan perseorangan dalam kegiatan pertahanan sipil; pengelolaan negara dan sumber daya untuk menjamin terselenggaranya pertahanan sipil.
Pertahanan sipil harus dipersiapkan sejak dini, dari jauh, pencegahan adalah kuncinya.
Undang-Undang Pertahanan Sipil juga secara jelas mendefinisikan prinsip-prinsip operasi pertahanan sipil. Yaitu: Pertahanan sipil harus dipersiapkan sejak dini, dari jauh, dan pencegahan menjadi fokus utama; penerapan motto "4 di tempat" yang dipadukan dengan dukungan dari Pemerintah Pusat, daerah lain, dan komunitas internasional; penilaian risiko insiden dan bencana secara proaktif, penentuan tingkat pertahanan sipil, dan penerapan langkah-langkah pertahanan sipil yang tepat untuk segera merespons dan mengatasi konsekuensi perang, insiden, bencana, bencana alam, dan epidemi, perlindungan masyarakat, lembaga, organisasi, dan ekonomi nasional, meminimalkan kerusakan pada manusia dan properti, serta menstabilkan kehidupan masyarakat.
Pada saat yang sama, gabungkan pertahanan sipil dengan memastikan pertahanan nasional, keamanan, pembangunan sosial ekonomi, melindungi kehidupan, kesehatan, dan harta benda masyarakat, melindungi lingkungan dan ekosistem, serta beradaptasi dengan perubahan iklim.
Majelis Nasional mengesahkan rancangan Undang-Undang Pertahanan Sipil dengan tingkat persetujuan yang tinggi. Foto: Tuan Huy |
Kementerian Pertahanan Nasional adalah badan tetap Komite Pengarah Pertahanan Sipil Nasional.
Perlu dicatat, Pasal 34 undang-undang tersebut secara jelas menetapkan badan pengarah nasional dan badan komando pertahanan sipil. Dengan demikian, Kementerian Pertahanan Nasional merupakan badan tetap Komite Pengarah Pertahanan Sipil Nasional. Anggota Komite Pengarah Pertahanan Sipil Nasional bertanggung jawab untuk memimpin dan memberi nasihat kepada Komite Pengarah dalam mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengoperasikan pertahanan sipil di bidang manajemen sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 35 UU tersebut juga mengatur bahwa kekuatan pertahanan sipil meliputi kekuatan inti dan kekuatan luas.
Kekuatan inti meliputi: Milisi dan pasukan bela diri; pasukan khusus dan paruh waktu dari Tentara Rakyat, Kepolisian Rakyat, serta Kementerian Pusat, cabang, lembaga setingkat menteri, dan daerah. Kekuatan umum ini melibatkan seluruh penduduk.
Sebelumnya, dalam pembahasan, sejumlah delegasi mengusulkan agar ditetapkan secara jelas ruang lingkup dan hubungan antara kekuatan pertahanan sipil dengan kekuatan pencegahan dan pengendalian bencana alam, wabah penyakit, dan bidang lainnya. Hal ini dilakukan agar Pemerintah memiliki dasar pengaturan yang spesifik, sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan pada saat penerapannya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Majelis Nasional, Le Tan Toi, menjelaskan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan pertahanan sipil memiliki cakupan yang sangat luas, terkait dengan berbagai bidang seperti: Pencegahan, penanggulangan, dan penanggulangan dampak perang; pencegahan, penanggulangan, dan penanggulangan dampak insiden, bencana, bencana alam, dan epidemi. Oleh karena itu, pasukan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini semuanya adalah pasukan pertahanan sipil.
Di sisi lain, Resolusi No. 22-NQ/TW tertanggal 30 Agustus 2022 dari Politbiro tentang pertahanan sipil hingga tahun 2030 dan tahun-tahun berikutnya telah menetapkan: “Kegiatan pertahanan sipil harus bergantung pada rakyat, rakyat adalah akarnya. Kekuatan inti meliputi: Milisi dan pasukan bela diri; polisi komune, kecamatan, dan kota; pasukan khusus atau paruh waktu dari Tentara Rakyat, Polisi Rakyat, dan kementerian, cabang, serta daerah. Kekuatan yang luas melibatkan seluruh penduduk.”
"Pengerahan dan penggunaan kekuatan untuk mencegah dan menanggulangi bencana alam dan epidemi khususnya, serta dalam kegiatan pertahanan sipil pada umumnya, harus didasarkan pada situasi aktual dan sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan dalam rancangan undang-undang ini telah menjamin kekhususan dan kelayakan," ujar Le Tan Toi, Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Nasional Majelis Nasional.
Para wakil Majelis Nasional memberikan suara untuk meloloskan rancangan Undang-Undang Pertahanan Sipil. |
Pembentukan Dana Pertahanan Sipil diperlukan.
Khusus mengenai Dana Pertahanan Sipil (Pasal 40), berdasarkan pembahasan dan hasil konsultasi tersebut di atas, Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Nasional Majelis Nasional Le Tan Toi mengatakan bahwa sebagian besar anggota Majelis Nasional setuju dengan adanya Dana Pertahanan Sipil (baik opsi 1 maupun 2 mengidentifikasi adanya dana), oleh karena itu pembentukan Dana Pertahanan Sipil perlu dilakukan.
Berdasarkan hasil konsultasi, Panitia Tetap Majelis Nasional bermaksud menerima dan mengatur isi opsi 1 sebagaimana tercantum dalam Pasal 40; sekaligus menerima pendapat delegasi, anggota Panitia Tetap Majelis Nasional, dan pendapat instansi terkait pada Sidang ke-24, Panitia Tetap Majelis Nasional mengusulkan agar Majelis Nasional melengkapi ketentuan tentang asas pengaturan antara Dana Pertahanan Sipil dan dana keuangan negara non-anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tanggap darurat dan pemulihan pascabencana yang dilaksanakan dalam keadaan mendesak, serta menugaskan Pemerintah untuk mengatur pengaturan antara dana tersebut sebagaimana dalam rancangan undang-undang.
PADANG RUMPUT
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)