Majelis Nasional telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Identitas Diri, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2024. Undang-Undang ini terdiri dari 7 bab dan 46 pasal.
Oleh karena itu, terkait ketentuan peralihan, Undang-Undang Identitas yang baru disahkan dengan jelas menyatakan bahwa kartu identitas warga negara yang diterbitkan sebelum tanggal berlakunya undang-undang ini berlaku hingga tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu. Warga negara, jika membutuhkan, akan diberikan kartu identitas pengganti.
Apabila kartu identitas tersebut masih berlaku, dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2024.
Dokumen hukum yang diterbitkan dengan menggunakan keterangan dari kartu tanda penduduk dan kartu tanda penduduk warga negara tetap sah dan sah, sedangkan instansi negara tidak diperkenankan mewajibkan warga negara mengubah atau menyesuaikan keterangan pada kartu tanda penduduk dan kartu tanda penduduk warga negara dalam dokumen yang diterbitkan.
Majelis Nasional memberikan suara untuk mengesahkan Undang-Undang tentang Identifikasi (Foto: Majelis Nasional).
Kartu tanda penduduk dan kartu tanda penduduk nasional yang masa berlakunya habis antara tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan sebelum tanggal 30 Juni 2024, akan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Ketentuan mengenai penggunaan kartu tanda penduduk dan kartu tanda penduduk nasional pada dokumen hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, berlaku ketentuan mengenai penggunaan kartu tanda penduduk yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan transisi
Sebelum Majelis Nasional memberikan suara untuk menyetujui, atas nama Komite Tetap Majelis Nasional, penyampaian laporan verifikasi, Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Nasional Le Tan Toi mengatakan bahwa, menerima pendapat para deputi Majelis Nasional, Komite Tetap Majelis Nasional mengarahkan untuk merevisi dan melengkapi peraturan peralihan untuk kartu tanda penduduk dan kartu identitas dalam Klausul 3, Pasal 46 sebagai berikut: "Kartu tanda penduduk dan kartu identitas yang masa berlakunya berakhir antara tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 akan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024".
Dengan demikian, Pasal 45 Ayat 2 ditambah dengan ketentuan tanggal mulai berlakunya sebagai berikut: "Ketentuan dalam Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024"; sedangkan sebagian isi Pasal 45 dan Pasal 46 diubah untuk memastikan kekhususan, kejelasan, dan kesesuaian dengan kenyataan.
Nama Hukum Identitas mencerminkan sifatnya yang ilmiah dan komprehensif.
Menurut Bapak Toi, ada yang berpendapat bahwa akhir-akhir ini telah banyak terjadi perubahan bentuk, isi dan nama KTP, sehingga disarankan agar memperhatikan nama undang-undangnya, disamping itu disarankan agar tidak mengubah nama undang-undang dan nama kartu menjadi KTP.
Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Majelis Nasional Le Tan Toi (Foto: Majelis Nasional).
Namun menurut Bapak Toi, melalui pembahasan, sebagian besar pendapat delegasi dan pendapat Panitia Tetap Majelis Nasional menyetujui nama rancangan undang-undang dan nama kartu identitas yang telah dijelaskan.
Panitia Tetap Majelis Nasional berpendapat, penggunaan nama Undang-Undang tentang Identifikasi jelas menunjukkan sifat ilmiahnya, baik yang meliputi ruang lingkup pengaturan maupun pokok bahasan penerapan undang-undang, dan sesuai dengan kecenderungan pengelolaan masyarakat digital.
Dengan mengintegrasikan informasi lengkap secara ilmiah dalam KTP beserta bentuk dan metode pengelolaan digital untuk memastikan popularitasnya, perubahan nama menjadi KTP akan membantu menjadikan pengelolaan negara lebih ilmiah, melayani transformasi digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital Pemerintah.
Sekaligus, ciptakan kondisi yang menguntungkan dan dukungan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial serta transaksi administratif dan sipil dengan lebih mudah.
Bapak Toi juga menyampaikan bahwa Delegasi Partai Majelis Nasional telah meminta pendapat Politbiro mengenai konten tersebut dan Politbiro menyetujui dan sangat menyetujui penggunaan nama Undang-Undang tentang Identitas dan Kartu Identitas sebagaimana diusulkan Pemerintah.
Panitia Tetap Majelis Permusyawaratan Rakyat berpendapat bahwa penyesuaian nama dengan Undang-Undang tentang Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Penduduk sudah tepat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pengabdian kepada masyarakat.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)