Majelis Nasional Korea Selatan telah menolak rancangan undang-undang yang mengusulkan penyelidikan khusus terhadap Ibu Negara Kim Keon-hee atas tuduhan "manipulasi harga saham".
Pada tanggal 29 Februari, Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan pemungutan suara ulang terhadap dua rancangan undang-undang yang diajukan oleh Partai Demokrat (DP) oposisi, termasuk usulan untuk menunjuk jaksa khusus guna menyelidiki tuduhan bahwa Ibu Negara Kim Keon-hee terlibat dalam manipulasi harga saham Deutsche Motors dari tahun 2009 hingga 2012.
Usulan yang tersisa menyerukan penyelidikan atas tuduhan bahwa enam orang, termasuk mantan pejabat, mantan anggota parlemen, dan mantan jaksa, masing-masing dijanjikan 5 miliar won ($3,8 juta) oleh sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek korupsi di distrik Daejang-dong.
Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee di Inggris pada November 2023. Foto: Reuters
Kedua RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan DP, tetapi diveto oleh Presiden Yoon Suk-yeol pada tanggal 5 Januari dengan menyetujui mosi yang meminta Majelis Nasional untuk mempertimbangkan kembali.
Agar lolos pada putaran kedua pemungutan suara, kedua RUU tersebut membutuhkan dukungan dua pertiga dari 297 anggota Majelis Nasional. Namun, karena Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Presiden Yoon memegang 113 kursi di Majelis Nasional, Partai Demokrat tidak mampu mengumpulkan dukungan yang diperlukan, sehingga kedua RUU tersebut ditolak.
Kantor Kepresidenan Korea Selatan sebelumnya menyatakan bahwa tuduhan terhadap Ibu Negara sudah ada sejak 12 tahun yang lalu, sebelum ia dan Tuan Yoon menikah. Kasus ini juga diselidiki di bawah mantan Presiden Moon Jae-in, tetapi Ibu Kim bahkan tidak dipanggil untuk diperiksa, apalagi dituntut.
Ibu Negara Kim Keon-hee, lahir tahun 1972, mengambil jurusan seni lukis di Universitas Kyonggi dan meraih gelar magister pendidikan seni, diikuti gelar doktor dalam desain konten digital. Ia menikah dengan Yoon Suk-yeol pada Maret 2012.
Ngoc Anh (Menurut Yonhap/AFP/Reuters )
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)