SGGP
Majelis Nasional Prancis (Majelis Rendah) dan Senat baru saja mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur aktivitas pemasaran influencer media sosial (KOL).
Oleh karena itu, KOL dilarang mengiklankan produk berkualitas rendah, melakukan penipuan, atau tindak penipuan di media sosial. Peraturan dalam undang-undang ini membantu melindungi pengguna internet dari informasi yang sengaja diedit oleh pembuat konten untuk menghasilkan keuntungan besar.
Berdasarkan RUU yang telah disahkan, influencer diwajibkan untuk memberi label pada konten yang telah dibayar oleh merek saat membuat konten yang mendorong audiens mereka untuk membeli produk atau layanan. Undang-undang tersebut mencakup persyaratan bahwa kolaborasi antara influencer dan merek harus diungkapkan secara jelas agar aktivitas komersial menjadi lebih transparan. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga €300.000 ($321.000).
Menurut perkiraan Kementerian Ekonomi, Keuangan, Kedaulatan Industri, dan Digital Prancis, terdapat sekitar 150.000 influencer dalam aktivitas komunikasi merek di media sosial Prancis. RUU ini disusun dan diterbitkan dalam konteks opini publik Prancis yang menuntut regulasi iklan yang berlebihan di media sosial serta kebutuhan untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, RUU ini mendapat dukungan publik yang luas. Menteri yang membidangi usaha kecil dan menengah, Olivia Gregoire, berkomentar bahwa peraturan ini akan memastikan para influencer (KOL) bekerja sesuai kerangka hukum dan melindungi pengguna internet di Prancis dari risiko penyalahgunaan perdagangan daring.
Pengetatan manajemen KOL telah diterapkan di beberapa negara Asia seperti Korea Selatan dan Tiongkok. Sejak 2020, Korea Selatan telah melarang KOL mempromosikan produk dan layanan di kanal mereka tanpa mengungkapkan hubungan mereka dengan perusahaan sponsor. Pada pertengahan 2022, Tiongkok mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan KOL memiliki gelar yang relevan saat melakukan siaran langsung di bidang hukum, keuangan, kedokteran, dan pendidikan . Peraturan baru ini juga menekankan bahwa KOL harus melaporkan pendapatan mereka secara jujur, beriklan secara jujur, dan memenuhi kewajiban pajak sesuai hukum.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)