Putusan pengadilan tersebut berarti kecil kemungkinan Trump harus diadili sebelum pemilihan umum 5 November, kata Biden, seraya memperingatkan bahwa hal ini dapat mengubah presiden AS menjadi raja.
Pengadilan memutuskan bahwa Trump tidak dapat dituntut atas tindakan apa pun yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden, tetapi dapat dituntut atas tindakan pribadi. Putusan ini merupakan tonggak sejarah yang untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari tuntutan hukum.
Presiden Joe Biden berpidato di Gedung Putih pada 1 Juli setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan Presiden Donald Trump kebal dari tuntutan hukum atas tindakannya mengganggu pemilu 2020. Foto: Reuters
"Bangsa ini didirikan atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Kita semua sama di hadapan hukum. Tidak seorang pun berada di atas hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak," ujar Biden dalam pidatonya.
Ia mengatakan putusan pengadilan tersebut berarti kini hampir tidak ada batasan atas apa yang dapat dilakukan seorang presiden. "Ini preseden yang berbahaya, karena kekuasaan jabatan tidak akan lagi dibatasi oleh hukum. Satu-satunya batasan adalah yang diberlakukan oleh presiden sendiri," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pernyataan pertama Presiden Biden di Gedung Putih sejak debat minggu lalu dengan mantan Presiden Trump, yang memicu seruan agar Biden mundur dari pencalonan Demokrat.
Setelah penampilannya yang tersendat-sendat di panggung debat di kantor pusat CNN, pernyataan dan perilaku Tn. Biden diteliti secara ketat untuk mencari tanda-tanda bahwa ia mampu mencalonkan diri kembali dan memimpin negara selama empat tahun lagi.
Ngoc Anh (menurut Reuters)
[iklan_2]
Sumber: https://www.congluan.vn/tong-thong-biden-phan-doi-viec-ong-trump-duoc-mien-tru-truy-to-post302020.html
Komentar (0)