Kasus dimana buku merah tidak diberikan
Pasal 151 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 mengatur mengenai kasus-kasus yang tidak diberikannya Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik atas Benda yang melekat pada tanah.
Secara khusus, Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang ini mengatur bahwa pengguna tanah tidak dapat diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah apabila:
Pertama, lahan pertanian yang digunakan untuk kepentingan umum.
Kedua, tanah yang dialokasikan untuk pengelolaan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang ini, kecuali tanah yang dialokasikan untuk bersama-sama dengan tanah yang dialokasikan untuk pengelolaan, diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Barang Milik yang melekat pada tanah tersebut, untuk luas tanah yang digunakan sesuai dengan keputusan peruntukan tanah atau keputusan sewa tanah dari instansi negara yang berwenang.
Tanah yang disewa atau disewakan kembali dari pemakai tanah, kecuali tanah yang disewa atau disewakan kembali dari penanam modal yang membangun dan/atau memperdagangkan prasarana, sesuai dengan proyek penanaman modal yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang, juga termasuk dalam kategori ini.
Ketiga, tanah kontrak, kecuali dalam hal hak guna tanah diakui bagi pengguna tanah pertanian dan kehutanan yang asalnya dari tanah yang dialokasikan, dikontrak, dikontrak langsung, disewa, atau dipinjam dari usaha pertanian dan kehutanan sebelum tanggal 1 Februari 2015 dalam bentuk Negara yang mengalokasikan tanah tanpa memungut biaya penggunaan tanah...
Keempat, tanah telah dikenakan keputusan pemulihan hak atas tanah oleh instansi negara yang berwenang, kecuali telah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan pemulihan hak atas tanah, namun keputusan tersebut belum dilaksanakan.
Kelima, tanahnya dalam keadaan sengketa, sedang disita, atau sedang dilakukan tindakan lain guna menjamin terlaksananya putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan putusan pengadilan perdata; hak guna usaha atas tanahnya sedang dikenai tindakan sementara yang bersifat darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, organisasi dialokasikan tanah oleh Negara tanpa memungut biaya penggunaan tanah untuk kepentingan publik bukan untuk tujuan bisnis.
Lahan yang sedang dibangun (Foto: Tran Khang).
Peraturan tentang properti yang melekat pada tanah yang tidak diberikan buku merah
Pasal 2 Ayat 151 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 mengatur bahwa terhadap benda yang melekat pada tanah tidak diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Tanah dalam hal:
Pertama, hak milik atas tanah yang melekat pada bidang tanah tersebut apabila tidak diberikan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau tidak memenuhi syarat pemberian Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan/atau Bangunan;
Kedua, bangunan rumah atau bangunan gedung yang dibangun sementara pada waktu berlangsungnya pekerjaan utama atau yang dibangun sementara dengan bahan-bahan seperti atap rumbia, bambu, rotan, dedaunan, tanah; bangunan pelengkap yang terletak di luar lingkup pekerjaan utama dan untuk kepentingan pengelolaan, penggunaan, dan pengoperasian pekerjaan utama;
Ketiga, aset yang melekat pada tanah yang telah memperoleh pemberitahuan atau keputusan pembebasan tanah atau keputusan pemulihan tanah dari instansi negara yang berwenang, kecuali dalam hal telah lewat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan atau keputusan pembebasan tanah, namun belum ada pelaksanaannya;
Keempat, rumah dan bangunan yang dibangun setelah masa larangan mendirikan bangunan; bangunan yang melewati atau menduduki batas wilayah perlindungan prasarana teknis dan bangunan bersejarah serta bangunan cagar budaya yang dilindungi; aset yang melekat pada tanah yang dibangun setelah masa perencanaan disetujui oleh instansi yang berwenang dan aset yang dibangun tidak sesuai dengan perencanaan yang disetujui pada saat pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah, kecuali pemilik rumah atau bangunan yang bukan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang ini telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi;
Kelima, kekayaan yang dimiliki oleh Negara, kecuali kekayaan yang telah ditetapkan sebagai modal Negara yang disumbangkan kepada perusahaan sesuai dengan arahan Menteri Keuangan ;
Keenam, harta kekayaan yang melekat pada tanah yang tidak termasuk dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang ini.
Secara spesifik, Pasal 148 mengatur 6 kasus pemberian sertifikat hak guna tanah dan hak milik atas aset yang melekat pada tanah untuk aset perumahan.
Pasal 149 mengatur 5 hal yang memberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah, bagi aset yang merupakan bangunan bukan hunian.
[iklan_2]
Sumber: https://dantri.com.vn/bat-dong-san/nhung-truong-hop-khong-duoc-cap-so-do-theo-luat-dat-dai-2024-20240627080126428.htm
Komentar (0)