Pemberian buku merah untuk properti perumahan
Pasal 148 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024 mengatur 6 hal pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah untuk aset perumahan.
Pertama, rumah tangga dan individu yang memiliki rumah diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah apabila memiliki salah satu dokumen berikut:
- Izin mendirikan rumah tinggal atau izin mendirikan rumah tinggal untuk jangka waktu terbatas, dalam hal diperlukan izin mendirikan bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi;
- Perjanjian jual beli rumah susun milik negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61-CP tentang Jual Beli dan Perdagangan Rumah Susun atau dokumen tentang likuidasi dan penilaian rumah susun milik negara sebelum tanggal 5 Juli 1994;
- Dokumen serah terima atau hibah rumah syukur, rumah amal, dan rumah solidaritas;
- Dokumen kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang selama tanah dan rumah tersebut belum menjadi objek penetapan kepemilikan oleh Negara oleh seluruh rakyat berdasarkan ketentuan Resolusi Majelis Nasional Nomor 23 tanggal 26 November 2003 tentang tanah dan rumah yang dikelola dan diatur untuk digunakan oleh Negara selama pelaksanaan kebijakan pengelolaan tanah dan rumah serta kebijakan transformasi sosialis sebelum 1 Juli 1991, Resolusi Nomor 755 tanggal 2 April 2005 dari Komite Tetap Majelis Nasional yang menetapkan penyelesaian sejumlah kasus khusus tanah dan rumah selama pelaksanaan kebijakan pengelolaan tanah dan rumah serta kebijakan transformasi sosialis sebelum 1 Juli 1991;
Dokumen pembelian, penjualan, hibah, tukar-menukar, atau pewarisan perumahan yang telah diaktakan atau disahkan oleh Komite Rakyat dari otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum untuk transaksi sebelum 1 Juli 2006. Dalam hal perumahan yang dibeli, dihibahkan, ditukar, atau diwariskan mulai 1 Juli 2006 dan seterusnya, harus ada dokumen transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perumahan. Dalam hal perumahan yang dibeli dari badan usaha properti yang berinvestasi dalam konstruksi untuk dijual, harus ada kontrak jual-beli perumahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- Putusan pengadilan atau keputusan atau dokumen instansi negara yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menentukan kepemilikan rumah;
- Salah satu dokumen di atas yang memuat nama orang lain dan tidak dalam sengketa.
Kedua, rumah tangga dan individu yang memiliki perumahan sebelum 1 Juli 2006 tetapi tidak memiliki dokumen yang ditentukan dalam kasus pertama tidak bersengketa.
Ketiga, bagi rumah tangga dan perseorangan yang rumahnya tidak tercantum dalam hal-hal tersebut di atas, tetapi tidak wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan, dalam hal diperlukan Izin Mendirikan Bangunan, harus ada surat keterangan dari instansi yang berwenang di bidang pembangunan di tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa rumah tersebut layak huni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan.
Keempat, badan usaha dalam negeri, badan usaha penanaman modal asing, dan warga negara Vietnam di luar negeri yang berinvestasi dalam pembangunan rumah untuk tujuan bisnis wajib memiliki dokumen sesuai dengan ketentuan undang-undang perumahan. Dalam hal pembelian, penerimaan hibah, pewarisan rumah, atau kepemilikan rumah melalui cara lain sesuai dengan ketentuan undang-undang, wajib memiliki dokumen atas transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kelima, dalam hal pemilik rumah tidak mempunyai hak guna tanah atas bidang tanah tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Guna Tanah dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi organisasi dan individu asing yang memiliki rumah di Vietnam, harus ada dokumen tentang transaksi perumahan sesuai dengan ketentuan undang-undang perumahan;
- Bagi pemilik rumah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan, tetapi tidak termasuk dalam hal tersebut di atas, harus disertai dengan surat-surat bukti kepemilikan rumah berdasarkan ketentuan Pasal ini dan surat perjanjian sewa menyewa tanah, surat perjanjian penyertaan modal, surat perjanjian kerjasama usaha, atau surat persetujuan tertulis dari pemakai tanah yang menyetujui pembangunan rumah yang telah diaktakan atau disahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, apabila bangunan tersebut mempunyai peruntukan campuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didirikan di atas tanah pemukiman, maka untuk tanah yang menjadi objek bangunan atau keseluruhan bangunan diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik atas Barang/Jasa yang melekat pada tanah tersebut; jangka waktu penggunaan tanah bersifat tetap dan panjang.
Kawasan pemukiman di Kota Ho Chi Minh (Foto: Khong Chiem).
Pemberian buku merah untuk properti non-perumahan
Pasal 149 UUPA 2024 mengatur 6 hal pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah, terhadap aset yang berupa pekerjaan konstruksi bukan rumah, diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Usaha dan/atau Sertifikat Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah.
Pertama, rumah tangga, perorangan, dan masyarakat perumahan yang memiliki pekerjaan konstruksi diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah apabila memiliki salah satu dokumen berikut:
- Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Mendirikan Bangunan dengan jangka waktu apabila harus mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi;
- Dokumen kepemilikan atas hasil pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari waktu ke waktu, kecuali dalam hal pemanfaatannya dilakukan oleh Negara;
- Dokumen tentang pembelian, penjualan, hibah, atau pewarisan suatu pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Putusan pengadilan atau keputusan instansi negara yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menentukan kepemilikan suatu pekerjaan konstruksi;
- Salah satu dokumen di atas yang memuat nama orang lain dan tidak dalam sengketa.
Kedua, dalam hal rumah tangga, individu, dan komunitas perumahan yang memiliki pekerjaan konstruksi sebelum 1 Juli 2004 tanpa dokumen yang ditentukan dalam kasus pertama, tidak ada perselisihan.
Ketiga, dalam hal rumah tangga, perseorangan, dan masyarakat hukum adat memiliki bangunan gedung yang tidak termasuk dalam ketentuan perkara pertama dan kedua Pasal ini, tetapi tidak termasuk bangunan gedung yang wajib memiliki izin mendirikan bangunan, maka wajib memperoleh surat keterangan dari instansi yang berwenang di bidang bangunan gedung pada tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut layak untuk berdiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Keempat, badan usaha dalam negeri, badan usaha dengan modal asing, badan usaha asing yang memiliki fungsi diplomatik, badan keagamaan, badan usaha keagamaan afiliasi, dan warga negara Vietnam yang berdomisili di luar negeri yang melakukan kegiatan konstruksi wajib memiliki dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi. Dalam hal pembelian, penerimaan hibah, pewarisan, atau kepemilikan atas suatu kegiatan konstruksi melalui cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib terdapat dokumen atas transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, dalam hal pemilik bangunan tidak berwenang menggunakan tanah atas bidang tanah tersebut, maka harus ada surat-surat bukti kepemilikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dan surat perjanjian sewa tanah, surat perjanjian penyertaan modal, surat perjanjian kerja sama usaha, atau surat persetujuan pemakai tanah yang menyetujui bangunan tersebut yang telah disahkan oleh notaris atau disahkan menurut peraturan perundang-undangan, kemudian diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Milik atas Benda yang melekat pada tanah tersebut.
Keenam, apabila proyek tersebut mempunyai banyak item bangunan, maka untuk setiap item bangunan atau setiap bagian areal bangunan tersebut diberikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik atas Aset yang melekat pada tanah.
[iklan_2]
Sumber: https://dantri.com.vn/bat-dong-san/nhung-truong-hop-duoc-cap-so-do-theo-luat-dat-dai-sap-co-hieu-luc-20240629084220902.htm
Komentar (0)