Pemerintah baru saja menerbitkan Resolusi No. 05/NQ-CP tertanggal 5 Januari 2024, Sidang Istimewa Pembentukan Undang-Undang pada bulan Desember 2023. Dalam Sidang Istimewa tersebut, Pemerintah memberikan pendapat atas 7 usulan pembentukan undang-undang, peraturan daerah, dan 2 rancangan undang-undang.
Pemerintah wajib memastikan perkembangan lembaga perkreditan yang sehat dan berkelanjutan. Foto ilustrasi
Mencegah kepemilikan silang di lembaga kredit
Khusus mengenai penerimaan, revisi, dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Lembaga Perkreditan (perubahan), Pemerintah mensyaratkan agar Rancangan Undang-Undang Lembaga Perkreditan (perubahan) tersebut harus menjamin adanya landasan hukum yang cukup untuk mengatur kegiatan lembaga perkreditan; menjamin berkembangnya lembaga perkreditan secara sehat dan berkelanjutan, serta melayani pembangunan negara.
Isi penjelasan, penerimaan, dan penyesuaian perlu dikaji secara mendalam, meyakinkan, dengan menyatakan secara jelas dasar politik , dasar hukum, dasar praktis perlunya diundangkan ketentuan dalam rancangan Undang-Undang, menghilangkan kesulitan dan hambatan dalam operasional praktis lembaga perkreditan, mencegah terjadinya kepemilikan silang, memanfaatkan kebijakan Negara untuk korupsi, hal-hal negatif, dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya; menjamin keamanan moneter, kepentingan nasional, kepentingan etnis, hak dan kepentingan sah individu dan organisasi terkait.
Memperkuat peran manajemen Negara dari Bank Negara, tugas dan wewenang Gubernur Bank Negara dalam mengendalikan operasi lembaga kredit untuk memastikan manajemen Negara dan memastikan keamanan moneter.
Jelaskan secara jelas metode penentuan harga tanah
Terkait penerimaan, revisi, dan penyelesaian rancangan Undang-Undang Pertanahan (yang telah diubah). Khususnya mengenai isi metode penilaian tanah serta ketentuan dan kasus penerapan masing-masing metode (Pasal 158), Pemerintah menugaskan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan rancangan Undang-Undang tersebut dengan tujuan menetapkan secara jelas metode penetapan harga tanah; ketentuan dan kasus penerapan metode penilaian tanah; dan sekaligus menugaskan Pemerintah untuk menetapkan rincian dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman pelaksanaannya, guna memastikan kejelasan, keterbukaan, transparansi, dan keselarasan kepentingan Negara, pengguna tanah, dan investor.
Terkait pemanfaatan lahan untuk pelaksanaan proyek perumahan komersial (Pasal 122 dan 127), Pemerintah menugaskan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk menerima masukan dari anggota Pemerintah dan merevisi peraturan ini sesuai dengan kebijakan dalam Resolusi No. 18-NQ/TW tentang "Melanjutkan pelaksanaan mekanisme negosiasi mandiri antara masyarakat dan badan usaha dalam pengalihan hak guna lahan untuk pelaksanaan proyek perumahan perkotaan dan komersial" dan sesuai dengan kenyataan...
Pemerintah menugaskan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk segera menerima masukan dari anggota Pemerintah mengenai usulan penerimaan, revisi, dan sepenuhnya mencerminkan isi rancangan Undang-Undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan praktis, menyempurnakan mekanisme dan kebijakan di bidang pertanahan, menciptakan kondisi yang mendukung produksi, kegiatan usaha, dan pembangunan sosial ekonomi. Selain itu, Kementerian juga memiliki mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian yang ketat, mencegah terjadinya kerugian negara, mencegah terjadinya hal-hal negatif dan kepentingan golongan, menjamin konsistensi sistem hukum, serta berkoordinasi erat dengan lembaga-lembaga di DPR dalam proses penerimaan, revisi, dan mufakat saat menyampaikan rancangan Undang-Undang ini kepada DPR pada bulan Januari 2024.
Pemerintah mewajibkan peninjauan dan penelitian standar pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk memastikan kelayakannya, termasuk mengizinkan penerapan standar asing sebagaimana mestinya. Foto ilustrasi
Tinjau dan teliti standar pencegahan dan pemadaman kebakaran untuk memastikan kelayakan.
Secara khusus, Pemerintah pada dasarnya menyetujui 5 kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan, Pemadaman, dan Penyelamatan Kebakaran. Pemerintah meminta Kementerian Keamanan Publik untuk mempelajari dan menyerap pendapat Pemerintah dan pendapat anggota Pemerintah untuk terus meninjau, mengkaji, dan mengurangi serta menyederhanakan prosedur administratif; mendesentralisasikan dan mendelegasikan wewenang maksimum kepada daerah untuk mengelola, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pekerjaan pencegahan dan pemadaman kebakaran di wilayah tersebut, serta pada saat yang sama memiliki peraturan tentang penanganan prosedur administratif dalam lingkungan daring dan transformasi digital; mendefinisikan secara jelas fungsi manajemen negara dengan sektor sosialisasi.
Meninjau, meneliti, dan mengatur kegiatan penilaian dalam Undang-Undang ini agar selaras dengan kegiatan penilaian di sektor konstruksi untuk menjamin kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Meneliti dan mengatur untuk meningkatkan tanggung jawab investor dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran; meninjau dan meneliti standar pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk memastikan kelayakannya, termasuk mengizinkan penerapan standar asing sebagaimana mestinya.
Sejalan dengan itu, terus melakukan peninjauan dan pengklasifikasian terhadap kelompok-kelompok pekerjaan dan sarana yang masih terdapat kesulitan, permasalahan, pelanggaran, dan kekurangan setelah dilakukan pemeriksaan untuk memiliki peraturan peralihan dalam Undang-Undang dan menugaskan instansi yang berwenang untuk memberikan solusi guna menghilangkan dan mengatasinya di kemudian hari...
Menunjukkan dengan jelas kebijakan penguatan desentralisasi dan pendelegasian kekuasaan dalam pembangunan perkotaan.
Terkait dengan Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Pembangunan Perkotaan, Pemerintah menugaskan Kementerian Konstruksi untuk memimpin dan berkoordinasi dengan Kementerian Kehakiman, Kantor Pemerintah, serta kementerian dan lembaga terkait guna mempelajari dan menyerap sepenuhnya pendapat anggota Pemerintah, merevisi, dan melengkapi berkas Usulan Rancangan Undang-Undang tersebut sesuai dengan persyaratan berikut: Terus meringkas peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan pembangunan perkotaan; mengklarifikasi permasalahan dan kekurangan yang timbul dalam praktik untuk mengusulkan kebijakan yang tepat, guna memastikan pelembagaan penuh pedoman dan kebijakan Partai serta kebijakan Negara tentang pengelolaan pembangunan perkotaan.
Kajian untuk menetapkan secara jelas ruang lingkup pengaturan, isi kebijakan dan solusi pelaksanaan dalam Usulan Rancangan Undang-Undang, guna memastikan adanya pendekatan yang komprehensif dan holistik terhadap pengelolaan pembangunan perkotaan, menjamin adanya konsistensi dan sinkronisasi dengan ketentuan Undang-Undang Perencanaan, Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Penanaman Modal Umum, Undang-Undang Konstruksi, Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Pertanahan, Undang-Undang Perumahan, Rancangan Undang-Undang Jalan, Rancangan Undang-Undang Perencanaan Wilayah dan Kota, serta Undang-Undang dan rancangan Undang-Undang terkait lainnya.
Teliti dan revisi nama, isi, solusi pelaksanaan kebijakan, dan garis besar Undang-Undang, serta pastikan konsistensi pedoman dan arahan Pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang ini. Isi dan solusi pelaksanaan kebijakan harus secara jelas menunjukkan kebijakan penguatan desentralisasi dan pendelegasian wewenang, memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan negara dalam pengelolaan pembangunan perkotaan; mendorong penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta transformasi digital; inovasi metode manajemen, inspeksi, dan pengawasan untuk meminimalkan prosedur administratif, serta memastikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Jelaskan secara gamblang isi spesifik setiap kebijakan, makna sosial, ekonomi, dan hukumnya pada saat menetapkan kebijakan, serta berikan bukti-bukti spesifik perlunya penyusunan Undang-Undang ini sesuai dengan masing-masing isi kebijakan, seperti: klasifikasi perkotaan, penilaian perkotaan, model perkotaan; persyaratan kepatuhan pada saat membangun kawasan perkotaan baru, merenovasi dan memperindah kawasan perkotaan, keterkaitan antar kawasan perkotaan untuk membentuk tata kota yang hijau, modern, dan berkelanjutan, dan sebagainya.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)