RUU Majelis New York 7024, yang diajukan pada 10 Mei, membahas metode pembayaran jaminan yang ada, termasuk uang tunai, obligasi, dan kartu kredit. Namun, anggota parlemen tersebut menambahkan stablecoin ke dalam daftar metode pembayaran yang dapat diterima, khususnya stablecoin yang didukung oleh mata uang fiat.
Sebelumnya pada 5 Mei, Jaksa Agung New York, Letitia James, mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memperketat regulasi industri mata uang kripto guna melindungi investor, konsumen, dan perekonomian secara umum. Beberapa anggota parlemen New York telah menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
New York adalah salah satu dari sedikit negara bagian di AS yang memiliki peraturan ketat terkait mata uang kripto. Pada bulan Maret, Letitia James menggugat bursa mata uang kripto KuCoin karena tidak memiliki izin untuk beroperasi di AS. Perusahaan mata uang kripto yang beroperasi di sini harus memiliki izin dari Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS).
Penerapan stablecoin di New York dapat membuka jalan bagi negara bagian lain untuk mengikutinya
Menurut TheCoinRepublic , pasar stablecoin telah menurun selama dua tahun terakhir, dengan kapitalisasinya hanya mencapai 11% dari total pasar mata uang kripto.
Dengan pangsa pasar 62% dan 82 miliar USDT yang beredar, Tether tetap menjadi pemimpin di pasar. Meskipun pasokan Tether terus meningkat tahun ini, jumlah pesaingnya justru menyusut. Pangsa pasar Circle terus menurun, dengan stablecoin USDC hanya menguasai 23% pasar dan pasokan yang beredar sebesar 30 miliar USDC. Gugatan SEC terhadap Paxos telah menyebabkan penurunan nilai Binance USD (BUSD), yang hanya menguasai 4,3% pasar stablecoin.
Jika RUU tersebut disahkan, stablecoin yang didukung fiat seperti USDT, USDC, dan BUSD dapat digunakan untuk membayar jaminan di New York.
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)