Kantor berita ANI pada tanggal 13 November mengutip Menteri Informasi dan Penyiaran Nepal Rekha Sharma yang mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melarang aplikasi jejaring sosial TikTok dan larangan tersebut akan berlaku setelah beberapa saat.
Logo TikTok
"TikTok telah dilarang di Nepal secara kebijakan mulai hari ini. Aspek teknis pelarangan ini akan membutuhkan waktu. Kementerian Informasi dan Penyiaran akan memfasilitasi pemberlakuan pelarangan ini," ujar Menteri Sharma.
Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal Purushottam Khanal mengatakan kepada Reuters bahwa beberapa penyedia layanan internet telah memblokir TikTok dan yang lainnya mengikuti jejaknya.
Keputusan ini diambil setelah konten TikTok terbukti menyebabkan ketidakharmonisan sosial dan merusak hubungan. Selama empat tahun terakhir, kepolisian Nepal telah mencatat total 1.648 kejahatan siber, yang sebagian besar terkait dengan konten TikTok. TikTok belum menanggapi keputusan tersebut.
Beberapa hari yang lalu, pemerintah Nepal mengeluarkan arahan tentang operasional platform media sosial, yang mewajibkan platform untuk membuka kantor atau menunjuk perwakilan di negara tersebut dalam waktu tiga bulan sejak arahan tersebut berlaku jika mereka ingin beroperasi. Platform juga diwajibkan untuk mendaftar ke Kementerian Informasi dan Penyiaran Nepal. Arahan tersebut juga mencantumkan 19 larangan bagi pengguna media sosial.
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)