Berapa besar bonus Medali Buruh pada tahun 2023? Kapan Medali Buruh akan diberikan? Silakan lihat artikel di bawah ini.
Bonus Medali Buruh Level 2023
Individu yang dianugerahi atau secara anumerta dianugerahi medali dari semua jenis akan dianugerahi Sertifikat dan Medali beserta sejumlah bonus berikut:
- Medali Buruh kelas satu: 9,0 kali gaji pokok.
- Medali Buruh kelas dua: 7,5 kali gaji pokok.
- Medali Buruh kelas tiga: 4,5 kali gaji pokok.
Gaji pokok sampai dengan 30 Juni 2023 adalah 1.490.000 VND (sesuai Keputusan 38/2019/ND-CP)
Gaji pokok mulai 1 Juli 2023 adalah 1.800.000 VND (sesuai Keputusan 24/2023/ND-CP)
Dengan demikian, tingkat bonus Medali Buruh pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Level bonus hingga 30/6/2023 (Satuan: Dong) | Level bonus mulai 01/07/2023 (Satuan: Dong) | |
Medali Buruh Kelas Satu | 13.410.000 | 16.200.000 |
Medali Buruh Kelas Dua | 11.175.000 | 13.500.000 |
Medali Buruh Kelas Tiga | 6.705.000 | 8.100.000 |
Syarat Pemberian Medali Buruh
1. Syarat Pemberian Medali Buruh Kelas Satu
- Tanda Jasa Buruh Kelas Satu diberikan atau diberikan secara anumerta kepada orang yang berprestasi dalam melaksanakan kebijakan Partai dan hukum Negara serta memenuhi salah satu kriteria berikut:
+ Telah dianugerahi Penghargaan Medali Buruh Kelas Dua dan terus mencapai prestasi luar biasa dengan pengaruh dan memberi contoh secara nasional selama 5 tahun ke depan atau memiliki dedikasi jangka panjang terhadap lembaga, organisasi, dan serikat pekerja;
+ Memiliki prestasi atau hasil karya cipta, inovasi, dan inisiatif yang luar biasa dan telah diterapkan secara efektif serta berpengaruh secara nasional; memiliki karya ilmiah atau karya yang luar biasa di tingkat negara; bagi pekerja, petani, dan buruh, memiliki hasil karya cipta, inovasi, dan inisiatif yang telah diterapkan secara efektif dalam praktik dan diakui oleh kementerian, lembaga, dan organisasi pusat.
- Medali Buruh Kelas Satu diberikan kepada kolektif yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
+ Mencapai prestasi luar biasa dengan pengaruh dan memberi contoh secara nasional;
+ Dianugerahi Medali Buruh Kelas Dua dan terus menyelesaikan tugas-tugas luar biasa selama 5 tahun ke depan; solidaritas internal, kepatuhan teladan terhadap kebijakan Partai dan hukum Negara.
(Pasal 42 Undang-Undang tentang Emulasi dan Penghargaan 2003, diubah tahun 2013)
2. Syarat Pemberian Medali Buruh Kelas Dua
- Tanda Kehormatan Buruh Kelas Dua diberikan atau diberikan secara anumerta kepada orang yang berjasa besar dalam melaksanakan kebijakan Partai dan undang-undang Negara serta memenuhi salah satu kriteria berikut:
+ Memperoleh Tanda Kehormatan Buruh Kelas III dan senantiasa berprestasi luar biasa, berpengaruh dan memberi teladan di lingkungan kementerian, cabang, provinsi, kota/kabupaten, organisasi pusat, atau memiliki dedikasi jangka panjang di instansi, organisasi, dan lembaga;
+ Memiliki prestasi atau invensi, inovasi yang luar biasa dan telah dilaksanakan secara efektif di kementerian, lembaga negara, provinsi, kota/kabupaten, dan organisasi pusat; memiliki karya ilmiah atau karya yang luar biasa di tingkat kementerian, lembaga negara, provinsi, atau pusat; bagi pekerja, petani, dan buruh yang invensi, inovasi, dan inovasinya telah dilaksanakan secara nyata dan efektif serta mendapat pengakuan dari tingkat provinsi.
- Medali Buruh Kelas Dua diberikan kepada kolektif yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
+ Meraih prestasi luar biasa yang berpengaruh dan menjadi teladan di lingkungan kementerian, cabang, provinsi, dan kota/kabupaten;
+ Dianugerahi "Medali Buruh" kelas tiga dan terus menyelesaikan tugas dengan sangat baik selama 5 tahun ke depan; solidaritas internal, kepatuhan teladan terhadap kebijakan Partai dan hukum Negara.
(Pasal 43 Undang-Undang tentang Emulasi dan Penghargaan 2003, diubah tahun 2013)
3. Syarat Pemberian Medali Buruh Kelas Tiga
- Tanda Kehormatan Buruh Kelas Tiga diberikan atau diberikan secara anumerta kepada orang yang berprestasi dalam melaksanakan kebijakan Partai dan hukum Negara serta memenuhi salah satu kriteria berikut:
+ Memiliki prestasi gemilang, berpengaruh, dan memberi keteladanan di lingkungan kementerian, cabang, provinsi, kota/kabupaten, organisasi pusat atau memiliki pengabdian jangka panjang pada lembaga, organisasi, dan organisasi;
+ Memiliki prestasi atau karya ilmiah dan seni yang menonjol, memiliki prakarsa yang dinilai unggul oleh Kementerian atau Dewan Ilmu Pengetahuan Provinsi, diterapkan dalam praktik dengan daya guna dan kepraktisan tinggi; bagi pekerja, petani, dan buruh yang berprestasi di bidang produksi atau memiliki prakarsa yang telah diterapkan dalam praktik dengan daya guna dan diakui oleh tingkat kabupaten.
- Medali Buruh Kelas Tiga diberikan kepada kolektif yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
+ Telah mencapai hasil yang luar biasa dalam pengaruh dan teladan di bidang kementerian, cabang, provinsi, kota yang dikelola pusat, dan organisasi pusat;
+ Dianugerahi "Sertifikat Penghargaan dari Perdana Menteri " dan terus menyelesaikan tugas-tugas luar biasa selama 5 tahun ke depan; solidaritas internal, kepatuhan teladan terhadap kebijakan Partai dan hukum Negara; memiliki proses pembangunan dan pengembangan selama 10 tahun atau lebih.
(Pasal 44 UU Emulasi dan Penghargaan 2003, diubah tahun 2013)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)