Tingkat pembayaran iuran serikat pekerja pada tahun 2024
(i) Subjek yang membayar iuran serikat pekerja
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2013/ND-CP, yang wajib membayar iuran serikat pekerja/serikat buruh adalah badan, organisasi, dan perusahaan, tanpa memandang apakah badan, organisasi, dan perusahaan tersebut memiliki atau tidak memiliki organisasi serikat pekerja/serikat buruh akar rumput, meliputi:
- Badan-badan negara (termasuk Komite Rakyat komune, lingkungan dan kota), unit-unit angkatan bersenjata rakyat.
- Organisasi politik , organisasi sosial-politik, organisasi sosial-politik-profesional, organisasi sosial, organisasi sosial-profesional.
- Unit karir publik dan non-publik.
- Perusahaan dari semua sektor ekonomi didirikan dan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan dan Undang-Undang Penanaman Modal.
- Koperasi dan serikat koperasi didirikan dan berjalan berdasarkan Undang-Undang tentang Koperasi.
- Badan, organisasi asing, dan organisasi internasional yang beroperasi di Vietnam terkait dengan organisasi dan operasi serikat pekerja, dan kantor eksekutif pihak asing dalam kontrak kerja sama bisnis di Vietnam yang mempekerjakan pekerja Vietnam.
- Organisasi lain yang mempekerjakan buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(ii) Tingkat pembayaran iuran serikat pekerja
Sesuai Pasal 5 Keputusan 191/2013/ND-CP, besaran iuran adalah 2% dari dana gaji yang digunakan sebagai dasar iuran jaminan sosial bagi pegawai. Dana gaji ini merupakan total gaji pegawai yang menjadi subjek iuran jaminan sosial sesuai ketentuan undang-undang jaminan sosial.
Bagi kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Rakyat, dana gaji merupakan keseluruhan gaji kader-kader pertahanan negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai upahan yang bekerja pada pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, dan kesatuan-kesatuan pokok di lingkungan Tentara Rakyat; kader-kader, pekerja, pegawai negeri sipil, dan pegawai upahan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga, dan kesatuan-kesatuan ilmiah -teknis, karier, dan pelayanan di lingkungan Keamanan Publik Rakyat.
Tingkat pembayaran iuran serikat pekerja pada tahun 2024
Sesuai dengan Pasal 23 Keputusan 1908/QD-TLĐ tahun 2016, subjek, tingkat kontribusi, dan gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran iuran serikat pekerja adalah sebagai berikut:
(1) Anggota serikat pekerja/serikat buruh pada serikat pekerja/serikat buruh tingkat akar rumput berikut ini membayar iuran bulanan sebesar 1% dari gaji sebagai dasar pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial:
- Badan-badan negara;
- Organisasi politik, organisasi sosial politik, organisasi sosial politik profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial profesi;
- Satuan Angkatan Bersenjata Rakyat;
- Unit pelayanan publik menerima gaji sesuai dengan skala gaji dan besaran gaji yang ditetapkan oleh Negara.
Gaji yang dijadikan dasar iuran jaminan sosial adalah gaji berdasarkan pangkat, jabatan, gaji sesuai perjanjian kerja, tunjangan kontrak kerja dan jabatan, tunjangan senioritas di luar kerangka kerja, tunjangan senioritas.
Apabila terjadi perubahan gaji yang dijadikan dasar pembayaran jaminan sosial, maka perubahan gaji yang dijadikan dasar pembayaran iuran serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Anggota serikat pekerja/serikat buruh pada serikat pekerja/serikat buruh badan usaha milik negara (termasuk serikat pekerja/serikat buruh pada perusahaan saham gabungan milik negara yang memegang saham pengendali): iuran bulanan sebesar 1% (satu persen) dari gaji pokok (gaji setelah dikurangi dengan pajak penghasilan pribadi, asuransi sosial, asuransi kesehatan, asuransi pengangguran, dan asuransi penghasilan pribadi anggota serikat pekerja/serikat buruh), sedangkan iuran bulanan maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota serikat pekerja/serikat buruh pada serikat pekerja/serikat buruh tingkat akar rumput berikut ini membayar iuran serikat pekerja/serikat buruh bulanan sebesar 1% dari gaji mereka sebagai dasar iuran asuransi sosial sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang asuransi sosial, namun pembayaran iuran serikat pekerja/serikat buruh bulanan maksimum hanya sebesar 10% dari gaji pokok sesuai dengan peraturan negara bagian:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (termasuk serikat pekerja dan perseroan terbatas yang saham pengendalinya tidak dimiliki oleh negara);
- Unit karier non-publik menerima gaji tidak sesuai dengan skala gaji dan besaran gaji yang ditentukan oleh Negara;
- Serikat Koperasi;
- Organisasi asing dan organisasi internasional yang beroperasi di Vietnam;
- Kantor eksekutif pihak asing dalam kontrak kerjasama bisnis di Vietnam;
- Anggota serikat pekerja yang bekerja di luar negeri.
(4) Serikat pekerja/serikat buruh akar rumput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memungut iuran serikat pekerja/serikat buruh akar rumput yang telah diperluas dari anggotanya sebesar 1% (satu persen) dari gaji pokok (gaji setelah dikurangi dengan iuran asuransi sosial, asuransi kesehatan, asuransi pengangguran, dan pajak penghasilan pribadi anggota serikat pekerja/serikat buruh) setiap bulan atau menetapkan tarif pemungutan di atas 1% (satu persen) dari gaji pokok yang dijadikan dasar pembayaran iuran asuransi sosial, apabila disetujui oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh Akar Rumput yang telah diperluas (dari pimpinan kelompok serikat pekerja/serikat buruh ke atas) melalui Resolusi, tertulis dan ditetapkan secara khusus dalam peraturan internal serikat pekerja/serikat buruh akar rumput.
Iuran serikat pekerja/serikat buruh yang terkumpul melebihi jumlah yang ditentukan pada poin (2) dan (3) akan ditahan 100% untuk serikat pekerja/serikat buruh akar rumput guna menambah biaya operasional sesuai dengan ketentuan; pada saat pelaporan penyelesaian akhir, serikat pekerja/serikat buruh akar rumput harus memisahkan jumlah iuran serikat pekerja/serikat buruh yang bertambah sesuai dengan formulir yang ditentukan untuk memiliki dasar perhitungan jumlah yang harus dibayarkan kepada atasan.
(5) Anggota serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perusahaan kesulitan menentukan gaji sebagai dasar pembayaran iuran serikat pekerja/serikat buruh; anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bukan peserta jaminan sosial: membayar iuran serikat pekerja/serikat buruh dengan besaran yang ditetapkan, paling rendah 1% (satu persen) dari gaji pokok yang ditetapkan oleh negara.
Catatan: Anggota serikat pekerja yang menerima tunjangan asuransi sosial selama 1 bulan atau lebih tidak harus membayar iuran serikat pekerja selama periode penerimaan tunjangan; anggota serikat pekerja yang menganggur, tidak memiliki penghasilan, atau sedang dalam cuti pribadi selama 1 bulan atau lebih tanpa menerima gaji tidak harus membayar iuran serikat pekerja selama periode tersebut.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)