Pada sidang ke-46 Majelis Nasional ke-15 pada sore hari tanggal 3 Juni, Menteri Dalam Negeri Pham Thi Thanh Tra, yang diberi wewenang oleh Perdana Menteri, menyampaikan laporan tentang penerimaan, revisi, dan penyelesaian rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (diamandemen).
Dalam rangka memperkuat peran dan tanggung jawab pimpinan sesuai dengan usulan delegasi, rancangan undang-undang ini telah melengkapi isi pembedaan antara tugas umum dan wewenang Komite Rakyat dengan tugas khusus dan wewenang Ketua Komite Rakyat dalam rangka peningkatan kewenangan Ketua Komite Rakyat provinsi yang baru.

Pada pagi hari tanggal 16 Juni, dengan 100% delegasi yang hadir memberikan suara mendukung, Majelis Nasional secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (diamandemen).
Berdasarkan rancangan undang-undang (yang telah disetujui oleh Majelis Nasional), Komite Rakyat provinsi memiliki 12 tugas dan wewenang; ketua Komite Rakyat provinsi memiliki 23 tugas dan wewenang. Untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pribadi ketua Komite Rakyat, Undang-Undang tersebut juga menambahkan ketentuan bahwa ketua Komite Rakyat berwenang untuk memutuskan atas nama Komite Rakyat mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Komite Rakyat dan melaporkannya kepada Komite Rakyat dalam rapat terdekat, kecuali untuk hal-hal yang menurut Undang-Undang harus dibahas dan diputuskan oleh Komite Rakyat secara kolektif.
Secara khusus, Ketua Komite Rakyat Provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Memimpin dan mengarahkan pekerjaan Komite Rakyat; mengadakan dan memimpin rapat-rapat Komite Rakyat.
2. Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan tugas penegakan Undang-Undang Dasar, undang-undang, dokumen lembaga negara yang lebih tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komite Rakyat pada tingkatnya sendiri.
3. Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan aparatur pemerintahan daerah, menjaga kesatuan dan kelangsungan pemerintahan; melaksanakan reformasi administrasi, reformasi pelayanan publik, dan reformasi aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintahan daerah; bertanggung jawab atas pelaksanaan efektif penerapan teknologi informasi dan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memimpin, mengarahkan, mendorong, dan memeriksa pekerjaan badan-badan khusus dan organisasi administratif lainnya di bawah Komite Rakyat pada tingkat yang sama, Komite Rakyat, dan Ketua Komite Rakyat pada tingkat komune.
5. Memimpin dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelaksanaan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah; mengelola dan memanfaatkan sumber daya keuangan, sumber daya anggaran, aset negara, dan prasarana daerah secara efektif dalam lingkup pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memimpin dan mengatur pelaksanaan tugas di bidang sosial ekonomi, pengembangan sektor dan bidang, pengembangan perkotaan, pengembangan ekonomi swasta, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan transformasi digital di daerah; mengatur pelaksanaan pemerintahan daerah di bidang keuangan, penanaman modal, pertanahan, pertanian, sumber daya, lingkungan hidup, perdagangan, jasa, perindustrian, pembangunan, perhubungan, pendidikan, kesehatan, perundang-undangan, peradilan, penunjang peradilan, hukum, dalam negeri, ketenagakerjaan, penerangan, kebudayaan, kemasyarakatan, pariwisata, pendidikan jasmani, dan olahraga di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memimpin dan mengatur pelaksanaan tugas urusan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memimpin dan mengatur pelaksanaan tugas di bidang pertahanan, keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membina ketahanan nasional dan keamanan rakyat; membina kekuatan milisi dan bela diri, kekuatan penggerak cadangan, kekuatan yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat akar rumput, serta tata aturan dan kebijakan kekuatan tersebut di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengamanan harta kekayaan instansi dan organisasi, pelindungan kehidupan, kesehatan, kemerdekaan, kehormatan, martabat, hak milik, hak dan kepentingan sah lainnya dari warga negara, penjaminan hak asasi manusia; pencegahan kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Mengarahkan pelaksanaan kebijakan di bidang suku bangsa dan agama di daerah; memelihara dan mengembangkan jati diri budaya suku bangsa dan agama di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Memimpin dan mengatur pelaksanaan perencanaan nasional, perencanaan daerah, perencanaan provinsi, perencanaan sektoral dan lapangan, serta rencana pembangunan sosial ekonomi daerah yang disahkan oleh instansi yang berwenang di daerah; mengelola kawasan industri dan kawasan ekonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Memimpin dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan sosial, pemberian kebijakan preferensial bagi penerima manfaat revolusioner, penerima perlindungan sosial; mengelola perguruan tinggi, perguruan tinggi vokasi, perguruan tinggi pendidikan menengah atas, sarana pelayanan kesehatan, dan sarana kesejahteraan sosial yang berada di bawah pengelolaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Memimpin dan bertanggung jawab atas pembinaan, penggunaan, dan pengelolaan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia, ketenagakerjaan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, pemberhentian, penghargaan, dan disiplin pimpinan dan wakil pimpinan badan khusus, organisasi perangkat daerah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah pada tingkat yang sama.
14. Memimpin dan segera menangani keadaan darurat yang berkaitan dengan bencana alam, wabah penyakit, dan malapetaka di wilayah setempat; memutuskan untuk mengambil tindakan lain yang mendesak berdasarkan undang-undang atau di luar kewenangannya dalam kasus-kasus yang mutlak diperlukan untuk kepentingan nasional, untuk mencegah dan menanggulangi bencana alam dan wabah penyakit, untuk menjamin keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat di wilayah setempat, kemudian melaporkannya kepada instansi Partai yang berwenang dan Perdana Menteri sesegera mungkin.
15. Memimpin pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, pembinaan, dan penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lembaga negara yang lebih tinggi di daerah.
16. Memimpin dan mengatur pelaksanaan penerimaan, penyelesaian pengaduan dan pengaduan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemborosan, dan negativitas dalam kegiatan aparatur negara dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Menyetujui hasil pemilihan, pemberhentian, pemecatan, dan menetapkan pemindahan serta pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kecamatan; melimpahkan wewenang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kecamatan; menetapkan pemberhentian sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kecamatan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kecamatan; menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Organisasi Perangkat Daerah tingkat kecamatan, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat kecamatan.
18. Mengeluarkan keputusan, arahan, dan dokumen administratif lainnya tentang hal-hal yang termasuk dalam tugas dan kewenangannya; menghapus, mengubah, menambah, dan mengganti dokumen yang dikeluarkannya apabila dianggap tidak lagi sesuai atau melanggar hukum.
19. Menghentikan sementara pelaksanaan, mencabut sebagian atau seluruh dokumen tidak sah dari badan khusus di bawah Komite Rakyat tingkat satu dan dokumen tidak sah dari Komite Rakyat dan Ketua Komite Rakyat tingkat komune.
20. Menghentikan sementara pelaksanaan dokumen-dokumen yang tidak sah dari Dewan Rakyat di tingkat kecamatan, melaporkan kepada Dewan Rakyat tingkat kecamatan, mengusulkan kepada Dewan Rakyat tingkat kecamatan untuk menghapuskan dokumen-dokumen tersebut.
21. Mewakili Dewan Perwakilan Rakyat pada tingkatnya untuk memutuskan hal-hal yang menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali hal-hal yang diatur dalam Ayat 2 Pasal 40 Undang-Undang ini dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat terdekat.
22. Berdasarkan situasi praktis, memperkuat desentralisasi dan mendelegasikan tugas dan wewenang kepada Komite Rakyat dan Ketua Komite Rakyat di tingkat komune untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan negara, mempromosikan pembangunan sosial ekonomi lokal, dan mengelola dan mengembangkan wilayah perkotaan dan zona khusus.
23. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan dan dilimpahkan serta tugas dan wewenang lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Sumber: https://www.sggp.org.vn/luat-to-chuc-chinh-quyen-dia-phuong-sua-doi-mo-rong-nhiem-vu-va-quyen-han-cua-chu-cich-ubnd-tinh-post801123.html
Komentar (0)