Cara menentukan kerugian dan mentransfer kerugian pajak penghasilan badan pada tahun 2023. (Sumber: Lawnet) |
Badan usaha yang mengalami kerugian dari kegiatan pengalihan hak milik atas tanah, pengalihan proyek investasi, dan pengalihan hak partisipasi dalam proyek investasi setelah dilakukan pengimbangan sesuai ketentuan Pasal 3, Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 2008, jika masih mengalami kerugian, dan badan usaha yang mengalami kerugian dari kegiatan pengalihan hak eksplorasi dan eksploitasi mineral, dapat mengalihkan kerugian tersebut ke tahun berikutnya ke dalam penghasilan kena pajak dari kegiatan tersebut. Jangka waktu pengalihan kerugian tersebut paling lama lima tahun, terhitung sejak tahun berikutnya setelah tahun terjadinya kerugian.
Cara menentukan kerugian dan mentransfer kerugian pajak penghasilan badan pada tahun 2023
Penetapan kerugian dan pemindahan rugi pajak penghasilan badan dilakukan sesuai dengan petunjuk dalam Pasal 9 Surat Edaran Nomor 78/2014/TT-BTC dan Pasal 7 Surat Edaran Nomor 96/2015/TT-BTC, khususnya sebagai berikut:
(1) Kerugian yang timbul dalam masa pajak adalah selisih kurang antara penghasilan kena pajak dengan kerugian yang dikompensasi dari tahun-tahun sebelumnya.
(2) Apabila suatu badan usaha mengalami kerugian setelah pelunasan pajak, badan usaha tersebut wajib mengalihkan kerugian tersebut secara terus-menerus dan sepenuhnya ke penghasilan (penghasilan kena pajak dikurangi penghasilan bebas pajak) tahun-tahun berikutnya. Jangka waktu pengalihan kerugian secara terus-menerus tersebut tidak boleh melebihi 5 tahun, terhitung sejak tahun berikutnya setelah tahun terjadinya kerugian.
Perusahaan secara sementara memindahkan kerugian ke pendapatan pada kuartal berikutnya ketika menyiapkan pernyataan pajak sementara triwulanan dan secara resmi memindahkannya ke tahun berikutnya ketika menyiapkan pernyataan finalisasi pajak tahunan.
Contoh 1: Pada tahun 2022 perusahaan A mengalami kerugian sebesar 10 miliar VND, pada tahun 2023 perusahaan A memperoleh penghasilan sebesar 12 miliar VND, maka total kerugian yang dialami pada tahun 2022 adalah sebesar 10 miliar VND, perusahaan A harus memindahbukukan seluruh jumlah tersebut menjadi penghasilan pada tahun 2023.
Contoh 2: Pada tahun 2022, perusahaan B mengalami kerugian sebesar 20 miliar VND, dan pada tahun 2023, perusahaan B memperoleh pendapatan sebesar 15 miliar VND, maka:
+ Perusahaan B harus mentransfer seluruh kerugian sebesar 15 miliar VND menjadi pendapatan pada tahun 2023;
+ Sisa kerugian sebesar 5 miliar VND, perusahaan B harus memantau dan terus-menerus mentransfer seluruh jumlah tersebut sesuai dengan prinsip di atas untuk mentransfer kerugian tahun 2022 ke tahun-tahun berikutnya, tetapi tidak lebih dari 5 tahun, dari tahun berikutnya setelah tahun kerugian.
Perusahaan yang mengalami kerugian antar kuartal dalam tahun fiskal yang sama diperbolehkan untuk mengkompensasikan kerugian kuartal sebelumnya ke kuartal-kuartal berikutnya dalam tahun fiskal tersebut. Saat memfinalisasi pajak penghasilan badan, perusahaan menentukan kerugian untuk seluruh tahun dan secara terus-menerus memindahkan seluruh kerugian tersebut ke penghasilan kena pajak tahun-tahun setelah tahun terjadinya kerugian sesuai dengan ketentuan di atas.
Perusahaan wajib menentukan jumlah kerugian yang akan dikurangkan dari penghasilan sesuai dengan prinsip-prinsip di atas. Apabila terjadi kerugian lebih lanjut selama periode pengalihan kerugian, kerugian yang timbul (tidak termasuk kerugian yang dialihkan dari periode sebelumnya) akan dialihkan secara penuh dan terus-menerus paling lama 5 tahun, dimulai dari tahun berikutnya setelah tahun terjadinya kerugian tersebut.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan audit finalisasi PPh Badan oleh instansi yang berwenang, ternyata jumlah kerugian yang dapat dialihkan oleh badan usaha berbeda dengan jumlah kerugian yang telah ditetapkan oleh badan usaha itu sendiri, maka besarnya kerugian yang dialihkan ditetapkan berdasarkan kesimpulan instansi yang berwenang, namun kerugian tersebut harus dialihkan secara penuh dan terus-menerus paling lama 5 (lima) tahun, dihitung sejak tahun berikutnya setelah tahun terjadinya kerugian sebagaimana ditentukan.
Setelah 5 tahun terhitung dari tahun berikutnya setelah tahun terjadinya kerugian, apabila kerugian tersebut belum sepenuhnya ditransfer, maka kerugian tersebut tidak akan ditransfer ke pendapatan tahun-tahun berikutnya.
(3) Perusahaan yang melakukan alih jenis usaha, penggabungan, peleburan, pemisahan, pembubaran, atau kepailitan wajib melakukan penyelesaian perpajakan dengan kantor pajak sampai dengan saat keputusan alih jenis usaha, penggabungan, peleburan, pemisahan, pemisahan, pembubaran, atau kepailitan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (kecuali dalam hal penyelesaian perpajakan tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Kerugian badan usaha yang timbul sebelum terjadinya konversi, penggabungan, atau peleburan usaha wajib diawasi secara rinci per tahun terjadinya kerugian dan dikurangkan dari penghasilan badan usaha pada tahun yang sama setelah terjadinya konversi, penggabungan, atau peleburan usaha atau tetap dialihkan kepada penghasilan badan usaha pada tahun-tahun berikutnya setelah terjadinya konversi, penggabungan, atau peleburan usaha untuk menjamin asas pengalihan kerugian secara terus-menerus paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun terjadinya kerugian.
Kerugian suatu badan usaha yang timbul sebelum terjadinya pemisahan atau pemekaran menjadi badan usaha lain dan masih dalam masa pengalihan kerugian menurut ketentuan perundang-undangan, dibebankan kepada badan usaha setelah terjadinya pemisahan atau pemekaran menurut perbandingan modal sendiri yang dibagi atau dipisahkan.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)