Direktur Jenderal Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia Min Usihen membuat pernyataan tersebut saat memberikan sambutan pada pertemuan Kelompok Kerja ASEAN untuk Kerja Sama Kekayaan Intelektual (WGIPC) ke-71 di provinsi Nusa Tenggara Barat pada 7 November.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjadi tuan rumah pertemuan Kelompok Kerja ASEAN untuk Kerja Sama Kekayaan Intelektual (WGIPC) pada 7 November. (Sumber: Antara) |
Direktur Jenderal Min Usihen menegaskan, Indonesia juga akan mendukung pengembangan rencana aksi ASEAN tentang hak kekayaan intelektual pasca 2025 guna mengantisipasi munculnya teknologi baru.
“Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam menerapkan inisiatif terkait hak cipta yang tercantum dalam Rencana Aksi HKI ASEAN 2016-2025,” ujarnya.
Pejabat itu lebih lanjut mencatat bahwa Indonesia telah memainkan peran penting dalam merumuskan rencana aksi terkait sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, sebagaimana dibuktikan oleh pengalamannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks keberagaman budaya.
Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pada 7 Juli untuk mendirikan pusat pelatihan kekayaan intelektual bernama “Akademi Kekayaan Intelektual”. Pemerintah meyakini Akademi Kekayaan Intelektual akan memudahkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi tentang hak kekayaan intelektual.
“Oleh karena itu, para pemangku kepentingan perlu memahami secara menyeluruh isu-isu terkait kekayaan intelektual agar mereka dapat mengoptimalkan hak kekayaan intelektual mereka untuk bisnis mereka tanpa melanggar hak kekayaan intelektual orang lain,” jelasnya.
Menekankan upaya penyebarluasan informasi tentang hak kekayaan intelektual kepada generasi muda sangat penting untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, Kepala Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia, Usihen, berharap dapat meningkatkan kerja sama dengan ASEAN IP Academy serta negara-negara anggota ASEAN yang telah mendirikan akademi IP.
WGIPC merupakan forum untuk membahas berbagai isu regional, termasuk persiapan negosiasi Perjanjian Kerangka Kekayaan Intelektual baru dan pengembangan rencana aksi tentang hak kekayaan intelektual.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)