Kementerian Luar Negeri memberi petunjuk tata cara pelaksanaan kewenangan pembentukan Dewan Pertimbangan Jabatan dan Tingkatan Diplomatik serta penerbitan surat keterangan jabatan dan tingkatan diplomatik.
Secara khusus, Surat Edaran ini mengatur secara rinci dan memberikan arahan pelaksanaan kewenangan pembentukan, penetapan fungsi, tugas, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Pertimbangan Jabatan dan Tingkatan Diplomatik; kewenangan penetapan bentuk sertifikat, serta tata cara pemberian sertifikat jabatan dan tingkatan diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 134/2025/ND-CP tanggal 12 Juni 2025 tentang Penyelenggaraan Desentralisasi dan Pendelegasian di Bidang Luar Negeri.
Surat Edaran ini ditujukan kepada instansi pemerintah pusat, organisasi, dan perseorangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Menteri Luar Negeri memutuskan untuk membentuk Dewan Penasihat mengenai pangkat dan tingkatan diplomatik.
Surat Edaran Nomor 10/2025/TT-BNG secara tegas menyatakan: Setiap tahun Direktur Jenderal Organisasi dan Kepegawaian menyampaikan keputusan pembentukan Dewan Penasihat mengenai jenjang dan pangkat diplomatik kepada Menteri Luar Negeri (selanjutnya disebut Dewan).
Dewan ini mempunyai fungsi meneliti, memberi nasihat, dan membantu Menteri Luar Negeri dalam memutuskan pertimbangan pemberian, promosi, penurunan pangkat, dan pencabutan pangkat diplomatik.
Dewan memiliki tugas dan wewenang untuk mempertimbangkan dan memberikan pendapat terhadap usulan pemberian, promosi, penurunan pangkat, dan pencabutan pangkat diplomatik serta memberikan nasihat kepada Menteri Luar Negeri untuk mempertimbangkan dan memutuskan atau merekomendasikan instansi yang berwenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan.
Mengenai organisasi Dewan, Peraturan melingkar Dewan terdiri dari anggota-anggota berikut: Ketua Dewan adalah Wakil Menteri Luar Negeri. Wakil Ketua Dewan adalah Direktur Departemen Organisasi dan Personalia, Kementerian Luar Negeri. Anggota Dewan lainnya termasuk Wakil Sekretaris Komite Partai Kementerian Luar Negeri, Kepala unit administratif di bawah Kementerian Luar Negeri dan Direktur Akademi Diplomatik.
Surat Edaran tersebut juga menetapkan tata kerja Dewan , khususnya: Dewan beroperasi berdasarkan prinsip sentralisasi dan demokrasi. Ketua Dewan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri atas pelaksanaan tugas yang diberikan; mengorganisir pelaksanaan tugas Dewan; mengarahkan dan menugaskan tugas kepada anggota Dewan; menyelenggarakan, memimpin, dan mengakhiri rapat Dewan.
Anggota dewan bekerja paruh waktu, bertanggung jawab untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan Dewan, dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Ketua Dewan atas tugas yang diberikan.
Dewan bersidang apabila minimal 70% dari total anggota hadir. Anggota yang tidak dapat hadir karena keadaan kahar diperbolehkan memberikan suara secara in absentia dan mengirimkan Wakilnya untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya kepada Dewan. Ketua Dewan memimpin atau memberi kuasa kepada Wakil Ketua Dewan untuk memimpin rapat.
Untuk permohonan penganugerahan, promosi, penurunan pangkat, atau pencabutan gelar Duta Besar, Dewan akan memberikan pendapatnya melalui pemungutan suara rahasia. Ketua Dewan akan memutuskan berdasarkan prinsip mayoritas (lebih dari 75% suara).
Untuk permohonan penganugerahan, promosi, demosi, dan pencabutan gelar dari Atase hingga Konsul, Dewan akan memberikan pendapatnya secara tertulis. Ketua Dewan akan memutuskan berdasarkan prinsip mayoritas (lebih dari 75% suara).
Penerbitan sertifikat pangkat dan pangkat diplomatik dalam waktu 30 hari
Surat Edaran Nomor 10/2025/TT-BNG secara khusus mengatur kewenangan, tata tertib, prosedur, dan berkas pemberian sertifikat pangkat dan jenjang diplomatik:
Dalam hal dianugerahi pangkat atau gelar diplomatik, yang bersangkutan wajib menyerahkan 1 (satu) set dokumen, meliputi: 1 (satu) permohonan sertifikat sesuai formulir yang tercantum dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini, 1 (satu) salinan keputusan pemberian pangkat diplomatik, kepada Departemen Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Luar Negeri. Departemen Organisasi dan Kepegawaian akan menilai dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Menteri untuk diterbitkan sertifikat dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan dokumen.
Dalam hal permohonan pemberian pangkat diplomatik, pemohon wajib menyerahkan 1 (satu) set dokumen, meliputi: 1 (satu) permohonan sertifikat sesuai formulir yang tercantum dalam Lampiran 2 yang terlampir pada Surat Edaran ini. Dokumen-dokumen tersebut wajib dikirimkan bersama dengan permohonan pemberian pangkat diplomatik. Departemen Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Luar Negeri wajib menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan sertifikat dalam waktu 30 hari sejak tanggal berlakunya keputusan pemberian pangkat diplomatik.
Jumlah sertifikat yang diterbitkan adalah 01 asli.
Surat Edaran tersebut juga menyatakan: Dalam hal seseorang dicabut atau diturunkan pangkatnya dari jabatan diplomatiknya, Menteri Luar Negeri akan menerbitkan dokumen pencabutan sertifikat dan mengirimkannya kepada orang yang menerima sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sejak tanggal otoritas yang berwenang menerbitkan dokumen pencabutan.
Dalam waktu 30 hari, individu yang diberikan sertifikat harus menyerahkan sertifikat yang diterbitkan kepada Departemen Organisasi dan Personalia Kementerian Luar Negeri.
Surat Salju
Sumber: https://baochinhphu.vn/huong-dan-thuc-hien-phan-quyen-trong-linh-vuc-ham-cap-ngoai-giao-102250714103124299.htm
Komentar (0)