Berdasarkan undang-undang kejahatan militer Korea Selatan, anggota angkatan bersenjata menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun karena hubungan sesama jenis. Undang-undang ini telah digugat di pengadilan dan ditegakkan empat kali sejak tahun 2002.
Warga Korea Selatan berunjuk rasa untuk hak-hak kaum gay pada tahun 2022. Foto: Reuters
Dalam putusan hari Kamis, pengadilan mengatakan mengizinkan hubungan sesama jenis dapat merusak disiplin militer dan membahayakan kemampuan tempurnya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendesak pengadilan untuk membatalkan apa yang mereka sebut sebagai undang-undang yang “ketinggalan zaman dan menyedihkan”, setelah Mahkamah Agung tahun lalu membatalkan putusan pengadilan militer terhadap dua tentara yang dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan karena hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Korea Selatan memiliki salah satu militer tugas aktif terbesar di dunia , dengan semua pria berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun diharuskan bertugas selama 18 hingga 21 bulan.
Trung Kien (menurut Reuters)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)