Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan baru saja merilis informasi mengenai tarif pajak minimum global. (Sumber: Korea Herald) |
Korea Selatan menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan 750 juta euro ($800 juta) atau lebih, kata Kementerian Strategi dan Keuangan pada tanggal 31 Desember.
Korea Selatan berencana untuk melaksanakan rencana penerapan pajak minimum global sebesar 15% pada perusahaan multinasional tahun depan.
Hal ini dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan upaya masyarakat internasional untuk mengurangi persaingan pajak antarnegara dan mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional besar.
Ketentuan ini konsisten dengan Pilar 2 Kerangka Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dan Pengalihan Keuntungan (BEPS) yang diadopsi oleh 143 negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Diperkirakan sekitar 200 perusahaan multinasional yang beroperasi di Korea akan terdampak oleh perjanjian global ini. Pada awal tahun 2021, komunitas internasional menyepakati perjanjian penting tentang "Kerangka Kerja Dua Pilar untuk Mengatasi Tantangan yang Muncul dari Ekonomi Digital dan Globalisasi Ekonomi".
Berdasarkan aturan lain, yang dikenal sebagai Pilar 1, untuk perusahaan multinasional dengan omzet global lebih dari €20 miliar dan margin laba sebelum pajak lebih dari 10%, 25% dari kelebihan laba di atas 10% akan dikenakan pajak menggunakan formula baru berdasarkan lokasi geografis pelanggan bisnis.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)