Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Perkuat Manajemen dan Operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Minta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Identifikasi Subjek Penyesuaian Produk Minyak HFO |
Departemen Umum Bea Cukai baru saja menerbitkan Dokumen No. 4623/TCHQ-GSQL tertanggal 26 September 2024 kepada Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (TN&MT) mengenai kesulitan dalam menentukan barang impor yang dikelola untuk barang yang merupakan limbah dan skrap.
Berdasarkan isi dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jelas menyatakan:
Pasal 6 Undang-Undang tentang Perlindungan Lingkungan Hidup mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan perlindungan lingkungan hidup, antara lain: “Mengimpor, mengimpor sementara, mengekspor kembali, dan mengangkut limbah dari luar negeri dalam bentuk apa pun”.
Saat ini, terdapat 4 barang yang sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk diimpor ke Vietnam. Foto ilustrasi: Thu Huong |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Lampiran 1 Keputusan No. 69/2018/ND-CP, barang bekas dan limbah termasuk dalam daftar barang impor terlarang yang berada di bawah tanggung jawab pengelolaan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 69/2018/ND-CP tanggal 15 Mei 2018: “Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Menteri ini, Kementerian dan Lembaga setingkat Kementerian wajib mengumumkan rincian barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor, disertai kode barang (HS code) berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengenai Daftar Barang dan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan mengenai HS code.”
Namun, hingga saat ini, Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup belum menerbitkan daftar barang bekas dan limbah dengan kode HS yang dilarang impor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 5, Keputusan No. 69/2018/ND-CP tersebut di atas.
Untuk menetapkan barang sebagai limbah skrap, saat ini Bea Cukai berpedoman pada konsep yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2020; Daftar limbah skrap yang diizinkan diimpor dari luar negeri sebagai bahan baku produksi dalam Keputusan No. 13/2023/QD-TTg tanggal 22 Mei 2023; Daftar limbah B3, limbah industri terkendali, dan limbah padat industri biasa dalam Lampiran III yang diterbitkan melalui Surat Edaran No. 02/2022/TT-BTNMT tanggal 10 Januari 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang merinci pelaksanaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melalui kasus-kasus nyata yang telah timbul, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpendapat bahwa, saat ini, belum cukup dasar untuk menentukan apakah barang impor dan ekspor merupakan barang bekas atau limbah menurut peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Pasalnya, Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup belum menerbitkan Daftar Barang Bekas dan Limbah Berkode HS yang Dilarang Impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 69/2018/ND-CP, sehingga belum ada standar atau ketentuan yang mengatur barang mana yang termasuk barang bekas dan limbah; belum ada lembaga atau organisasi yang ditunjuk untuk melakukan penilaian barang tersebut termasuk barang bekas atau limbah?...
Kekurangan-kekurangan tersebut di atas mengakibatkan pihak bea cukai mengalami kesulitan dalam menentukan barang impor sebagai barang bekas dan limbah untuk 4 barang, yaitu:
Produk minyak HFO:
Perusahaan yang mengimpor minyak HFO350 mendeklarasikannya dengan banyak nama berbeda.
Semua bisnis mendeklarasikan kode HS 2710.19.90.
Produk abu batubara
Hyundai Vietnam Shipbuilding Co., Ltd. menyatakan barang impor tersebut sebagai "Butiran baja untuk membersihkan permukaan baja", kode HS 7205.10.00, dan otoritas bea cukai mengambil sampel barang untuk dianalisis dan diklasifikasikan. Hasil klasifikasi nama barang tersebut adalah "Terak batubara dari proses pembakaran batubara", kode 2621.90.90.
Produk batu pecah dari terak metalurgi
Perusahaan Do Sung dan Kumgang Vina Company Limited menyatakan barang impor tersebut sebagai: "Batu yang dihancurkan dari terak metalurgi yang digunakan untuk dicampur dengan semen untuk memproduksi penyeimbang beban mesin cuci", kode 2517.20.00, diimpor dari China.
Item pistol semprot untuk membersihkan permukaan logam
Selama proses penanganan prosedur bea cukai, otoritas bea cukai menemukan bahwa Tan Tai Loc Petroleum Services and Engineering Company Limited menyatakan barang tersebut sebagai "Manik-manik penyemprot, terbuat dari baja (Bola PS), digunakan untuk membersihkan permukaan logam, ukuran 0,6 mm-1,0 mm-2,0 mm. 100% baru, asal: Korea: Kode HS: 7205.10.00". Namun, setelah otoritas bea cukai mengambil sampel barang untuk dianalisis dan diklasifikasikan, ditetapkan bahwa barang tersebut adalah "Terak butiran kecil (Terak pasir) dari industri peleburan besi dan baja (dengan ukuran butiran sesuai yang dinyatakan), dengan komponen utama berupa oksida logam, yang mencakup lebih dari 90%.
Kode HS: 2618.00.00".
Bea Cukai telah melakukan peninjauan terhadap Sistem Data Kepabeanan Elektronik dan menemukan banyak perusahaan yang mengimpor barang dengan kode 7205.10.00, tetapi mendeklarasikannya dengan berbagai nama: Bahan abrasif besi, bahan abrasif baja, baja nirkarat bentuk butiran, pelet baja nirkarat bentuk butiran, pelet logam paduan, bahan penyemprot, butiran baja, pasir baja nirkarat... Sementara itu, perusahaan juga mendeklarasikannya untuk berbagai keperluan impor, seperti: pembersih permukaan produk logam, pembersih lambung kapal/produk pemoles, pelapisan permukaan batu pecah, bahan baku produksi baja nirkarat, pemolesan dan pembersihan permukaan ubin keramik, serta keperluan pengecoran dan manufaktur logam.
Pendapat Departemen Jenderal Bea Cukai
Berdasarkan kasus-kasus di atas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan bahwa dalam proses pertukaran untuk menentukan jenis barang, dalam dokumen badan khusus Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Dinas Pengendalian Pencemaran Lingkungan), terdapat kasus-kasus yang panduannya tidak jelas mengenai apakah barang tersebut merupakan skrap atau limbah, tetapi terdapat pula kasus-kasus yang terdapat pendapat yang jelas mengenai apakah barang tersebut merupakan limbah. Oleh karena itu, untuk memastikan prosedur kepabeanan dijalankan sesuai peraturan, guna menghindari skrap, limbah, dan produk daur ulang berkualitas buruk yang mencemari lingkungan saat diimpor ke Vietnam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk memberikan pendapat khusus mengenai:
Apakah jenis barang impor di atas (berdasarkan deklarasi perusahaan, hasil penilaian lembaga penilai, serta hasil analisis dan klasifikasi otoritas kepabeanan) merupakan skrap limbah sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan? Apabila tidak terdapat dasar yang cukup untuk menentukan jenis barang tersebut, kami mohon kepada Kementerian untuk secara jelas menyatakan kandungan yang perlu ditambahkan oleh otoritas kepabeanan atau menunjuk unit yang berwenang untuk menentukannya agar otoritas kepabeanan dapat mengirimkan sampel untuk penilaian.
Dalam jangka panjang, disarankan agar Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup segera memberikan arahan terhadap isi di atas dan menunjuk lembaga dan organisasi untuk melakukan penilaian barang impor yang merupakan skrap dan limbah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup sehingga otoritas bea cukai memiliki dasar untuk menerapkan kebijakan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat detail teks di sini!
[iklan_2]
Sumber: https://congthuong.vn/hai-quan-yeu-cau-bo-tai-nguyen-va-moi-truong-dac-dinh-4-mat-hang-phe-lieu-chat-thai-cho-nhap-khau-348985.html
Komentar (0)