Melaksanakan puncak penindakan, penindakan kejahatan, pengamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Tahun Baru Imlek 2024, sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024, Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menangani sebanyak 2.682 kasus, memberikan denda sebesar Rp8 miliar lebih, mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 927 kasus, dan menahan sementara 1.257 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, 727 kasus ditangani terkait pelanggaran konsentrasi alkohol, dengan denda lebih dari VND3,4 miliar; 565 kasus pelanggaran kecepatan, dengan denda lebih dari VND1,5 miliar; 53 kasus kelebihan muatan, dengan denda hampir VND362 juta.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas pada puncak Tahun Baru Imlek, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat dan mengerahkan kekuatan, sarana dan prasarana secara maksimal untuk melakukan patroli, penertiban dan penanganan secara tegas pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalur jalan raya, jalur kereta api dan jalur perairan; melakukan penanganan pelanggaran yang secara langsung menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas; melakukan pencegahan kebut-kebutan, perkumpulan yang mengganggu ketertiban umum; melakukan pelanggaran saat menyeberang jalan; melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak terdaftar, tidak terperiksa kelengkapannya, dan kendaraan yang tidak menjamin keselamatan teknis; melakukan pencegahan secara cepat dan menindak tegas kendaraan yang mengangkut orang melebihi jumlah yang ditentukan.
FotovoltaikSumber
Komentar (0)