Pertanyaan: Karena kantor saya tidak memiliki tempat parkir untuk karyawan, saya harus membawa mobil saya ke tempat parkir sebelah untuk memarkirnya. Tempat parkir ini mengenakan biaya tetapi tidak memberikan tiket parkir sebagai uang jaminan. Saya khawatir jika mobil saya hilang, apakah pihak tempat parkir akan bertanggung jawab atas kompensasinya?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 554 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tahun 2015, yang mengatur perjanjian penitipan harta: Perjanjian penitipan harta adalah suatu perjanjian antara para pihak, di mana pihak yang menitipkan menerima harta milik penitip untuk disimpan dan mengembalikan harta tersebut kepada penitip setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian. Penitip wajib membayar imbalan kepada pihak menitipkan, kecuali dalam hal penitipan tersebut dilakukan secara cuma-cuma.
Dengan demikian, parkir merupakan suatu perjanjian antara Anda dengan petugas parkir, kedua belah pihak akan memiliki hak dan kewajiban dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 119 KUHPerdata Tahun 2015 ayat 1 mengatur tentang bentuk-bentuk perbuatan hukum perdata, yaitu: Perbuatan hukum perdata dilakukan dengan lisan, tertulis, atau dengan perbuatan khusus.
Oleh karena itu, menurut hukum, kontrak parkir tidak harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, ketika Anda menyerahkan kendaraan Anda kepada petugas parkir dan mendapatkan persetujuannya (arahan ke tempat parkir), Anda dan petugas parkir telah menjalin hubungan parkir.
Oleh karena itu, meskipun Anda tidak memiliki surat tilang parkir, Anda hanya perlu membuktikan bahwa Anda memarkir mobil di sana, dengan izin petugas parkir. Jika mobil Anda hilang, mereka bertanggung jawab atas ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 557 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Anda wajib mengganti kerugian jika kehilangan atau kerusakan barang yang Anda simpan, kecuali dalam keadaan kahar. Nilai ganti rugi disepakati oleh kedua belah pihak.
Harap perhatikan bahwa kecuali pemilik tempat parkir mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima kendaraan Anda, Anda harus membuktikan bahwa Anda telah memarkir kendaraan Anda dengan bukti seperti rekaman video dari kamera tempat parkir (jika tersedia), foto, saksi, dll. untuk membuktikan bahwa Anda telah memarkir kendaraan Anda di tempat parkir tersebut agar memiliki dasar yang cukup untuk meminta ganti rugi.
Biasanya, dalam kasus pencurian kendaraan di mana pengirim tidak memiliki surat tilang, akan sangat sulit untuk membuktikannya. Oleh karena itu, sebaiknya carilah tempat parkir yang memiliki surat tilang bagi pengirim untuk memastikan hak milik Anda.
Minh Hoa (t/h)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)