Sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Perpajakan dan dokumen pelaksanaannya, saat menjual barang atau menyediakan jasa, penjual wajib menerbitkan faktur elektronik kepada pembeli. Untuk kegiatan usaha eceran bensin dan minyak, waktu penerbitan faktur elektronik kepada pelanggan adalah saat penjualan bensin dan minyak selesai untuk setiap penjualan. Saat ini, di seluruh provinsi, terdapat total 70 toko eceran bensin dan minyak dengan 245 SPBU yang beroperasi di 56/129 unit administrasi tingkat kecamatan. Dari jumlah tersebut, jumlah toko eceran bensin dan minyak yang telah menerbitkan faktur elektronik untuk setiap penjualan adalah 40 toko dengan 126 SPBU; 30 toko dengan 119 SPBU belum menerbitkan faktur elektronik untuk setiap penjualan.

Dalam rangka menetapkan arahan dari Pemerintah, Kementerian Keuangan , Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Daerah Provinsi tentang pelaksanaan ketentuan penggunaan faktur elektronik untuk setiap kegiatan usaha penjualan eceran bensin dan minyak, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi baru-baru ini menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tujuan untuk menyebarluaskan dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha pertokoan dan badan usaha tentang pengelolaan dan penggunaan faktur elektronik untuk kegiatan usaha penjualan eceran bensin dan minyak.
Bapak Duong Duy Bay, Wakil Direktur Dinas Pajak Provinsi, mengatakan, "Melalui konferensi ini, perwakilan pelaku usaha dan toko bahan bakar minyak di provinsi ini akan lebih memahami ketentuan Undang-Undang Administrasi Perpajakan tentang penerbitan faktur untuk setiap penjualan guna menghindari pelanggaran dalam pengelolaan dan penggunaan faktur. Dalam konferensi ini, pelaku usaha mendapatkan jawaban dari otoritas pajak, pelaku usaha bahan bakar minyak yang telah menerapkan e-faktur untuk setiap penjualan, serta penyedia solusi e-faktur, yang menjelaskan kesulitan dalam proses implementasi. Hal ini akan membantu pelaku usaha bahan bakar minyak memiliki informasi dasar untuk implementasi."
Sesuai peraturan, penerbitan faktur harus sepenuhnya diterapkan untuk setiap transaksi, terlepas dari nilai setiap penjualan atau penyediaan layanan. Namun, dengan 30 toko yang menerapkan penggunaan faktur elektronik tetapi belum menerbitkan faktur elektronik untuk setiap penjualan, hal ini disebabkan karena mereka masih melakukannya secara manual, bukan otomatis, sehingga mereka tidak memastikan kepatuhan terhadap peraturan penerbitan faktur untuk setiap penjualan.

Ke depannya, selain melakukan sosialisasi dan dialog dengan pelaku usaha bensin dan minyak, sektor perpajakan akan terus berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk melakukan inspeksi langsung dan menghimbau unit dan toko untuk menerapkan faktur elektronik pada setiap penjualan. Bersamaan dengan itu, berkoordinasi dengan departemen dan cabang terkait untuk terus memperkuat upaya sosialisasi; berkoordinasi dengan unit penyedia solusi faktur elektronik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan faktur elektronik dan mendukung pelaku usaha dalam proses penerapannya.
Sumber
Komentar (0)