Oleh karena itu, syarat-syarat pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan adalah badan usaha wajib memiliki Faktur Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang dan jasa atau Dokumen Setoran Pajak Pertambahan Nilai pada tahap impor; Dokumen Setoran Pajak Pertambahan Nilai atas nama pihak luar negeri sesuai ketentuan Undang-Undang PPN.
Selain itu, badan usaha wajib memiliki dokumen pembayaran nontunai untuk barang dan jasa yang dibeli (termasuk barang impor) senilai VND 5 juta atau lebih, termasuk PPN. Dokumen ini merupakan bukti pembayaran nontunai sesuai dengan peraturan Pemerintah terkait hal ini.
Dalam hal setelah melakukan pembayaran non tunai, sisa nilai dibayarkan tunai dengan nilai 5 juta VND atau lebih, pengurangan pajak hanya diperbolehkan jika terdapat dokumen pembayaran non tunai.
Terhadap barang dan jasa yang dibeli dengan pembayaran ditangguhkan atau pembayaran angsuran dengan nilai Rp5.000.000.000 atau lebih, badan usaha wajib mendasarkan pemotongan pajaknya pada kontrak, faktur pajak pertambahan nilai, dan dokumen pembayaran non tunai.
Apabila tidak ada dokumen pembayaran karena belum tibanya waktu pembayaran sesuai kontrak, maka badan usaha tetap diperbolehkan memotong PPN masukan.
Apabila pada saat pembayaran, badan usaha mempunyai dokumen pembayaran non tunai, maka wajib melaporkan dan menyesuaikan jumlah pajak yang dapat dikurangkan atas nilai barang dan jasa tanpa dokumen pembayaran non tunai pada masa pajak timbulnya kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak.
Untuk barang, jasa Barang impor yang nilainya masing-masing kurang dari 5 juta VND, barang dan jasa yang dibeli dengan faktur kurang dari 5 juta VND dengan harga termasuk PPN; barang impor yang merupakan hadiah, bingkisan, dan contoh yang tidak memerlukan pembayaran dari organisasi atau individu asing tidak memerlukan dokumen pembayaran non tunai.
Selain itu, terhadap barang dan jasa wajib pajak yang nilainya kurang dari 5 juta VND tetapi dibeli beberapa kali pada hari yang sama dengan nilai total 5 juta VND atau lebih, pengurangan pajak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat dokumen pembayaran nontunai.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah tersebut, PPN masukan atas barang dan jasa yang dipakai untuk keperluan produksi dan usaha akan dipotong seluruhnya, termasuk PPN masukan atas barang dan jasa yang hilang atau rusak secara wajar.
Sumber: https://baoquangninh.vn/giao-dich-tu-5-trieu-dong-tro-len-phai-chuyen-khoan-moi-duoc-khau-tru-thue-vat-3365015.html
Komentar (0)