
Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan No. 180/2024/ND-CP yang menetapkan kebijakan pengurangan pajak pertambahan nilai sesuai dengan Resolusi No. 174/2024/QH15 tanggal 30 November 2024 dari Majelis Nasional . Keputusan ini berlaku mulai hari ini (1 Januari 2025) hingga 30 Juni 2025.
Mengurangi pajak pertambahan nilai pada kelompok barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak 10%
Peraturan Pemerintah ini secara tegas menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai akan dikurangi untuk kelompok barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak sebesar 10%, kecuali untuk kelompok barang dan jasa berikut:
a- Telekomunikasi, kegiatan keuangan, perbankan, sekuritas, asuransi, usaha properti, logam dan produk logam prefabrikasi, hasil pertambangan (kecuali pertambangan batu bara), kokas, minyak bumi olahan, dan produk kimia. Rinciannya terdapat pada Lampiran I yang diterbitkan bersama Keputusan ini.
b- Barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus. Rinciannya terdapat pada Lampiran II yang diterbitkan bersama Keputusan ini.
c- Teknologi informasi sesuai dengan undang-undang tentang teknologi informasi. Rinciannya terdapat pada Lampiran III yang diterbitkan bersama Keputusan ini.
d- Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap jenis barang dan jasa diterapkan secara seragam pada tahap impor, produksi, pengolahan, dan usaha komersial. Produk batubara yang dijual (termasuk batubara yang ditambang dan kemudian disaring dan diklasifikasikan menurut proses tertutup sebelum dijual) dikenakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai. Produk batubara yang tercantum dalam Lampiran I yang diterbitkan bersama Keputusan ini, pada tahap selain penambangan dan penjualan, tidak dikenakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai.
Perusahaan dan kelompok ekonomi yang menerapkan proses penjualan tertutup juga dikenakan pengurangan pajak pertambahan nilai atas produk batubara yang dijual.
Dalam hal barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang diterbitkan bersama dengan Keputusan ini tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 5% berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka berlaku ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai
Terkait pengurangan Pajak Pertambahan Nilai , dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan bahwa Badan Usaha yang melakukan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara penghitungan, berhak mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 8% terhadap barang dan jasa sebagaimana dimaksud di atas.
Badan usaha (termasuk rumah tangga pelaku usaha dan badan usaha perseorangan) yang menghitung pajak pertambahan nilai berdasarkan metode persentase terhadap pendapatan berhak memperoleh pengurangan sebesar 20% dalam tarif persentase untuk menghitung pajak pertambahan nilai saat menerbitkan faktur untuk barang dan jasa yang memenuhi syarat untuk pengurangan pajak pertambahan nilai sebagaimana ditentukan di atas.
[iklan_2]
Source: https://pnvnweb.dev.cnnd.vn/giam-thue-gia-tri-gia-tang-doi-voi-cac-nhom-hang-hoa-dich-vu-dang-ap-dung-muc-thue-suat-10-2025010211191194.htm
Komentar (0)