Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Pengurangan PPN 2% hingga akhir tahun 2026

Pemerintah menerbitkan Keputusan No. 174/2025/ND-CP tertanggal 30 Juni 2025, yang menetapkan kebijakan pengurangan pajak pertambahan nilai sesuai dengan Resolusi No. 204/2025/QH15 tertanggal 17 Juni 2025 dari Majelis Nasional. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026.

Báo Lào CaiBáo Lào Cai02/07/2025

Mengurangi pajak pertambahan nilai pada kelompok barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak 10%

Peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai akan dikurangi untuk kelompok barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak 10%, kecuali untuk kelompok barang dan jasa berikut: Telekomunikasi, kegiatan keuangan, perbankan, sekuritas, asuransi, properti, produk logam, dan hasil pertambangan (kecuali batu bara). Rinciannya terdapat pada Lampiran I yang diterbitkan bersama Peraturan ini; Barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus (kecuali bensin). Rinciannya terdapat pada Lampiran II yang diterbitkan bersama Peraturan ini.

Peraturan Pemerintah ini juga secara tegas menyatakan bahwa pengurangan pajak pertambahan nilai untuk setiap jenis barang dan jasa diberlakukan secara seragam pada tahapan impor, produksi, pengolahan, dan usaha komersial.

Dalam hal barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang diterbitkan bersama dengan Keputusan ini tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 5% berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka berlaku ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai

Terkait dengan pengurangan pajak pertambahan nilai, dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan: 1. Badan Usaha yang melakukan penghitungan pajak pertambahan nilai dengan cara penghitungan, berhak mengenakan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 8% terhadap barang dan jasa sebagaimana dimaksud di atas.

2- Badan Usaha (termasuk Rumah Tangga Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Orang Pribadi) yang melakukan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan persentase atas penghasilannya, berhak memperoleh pengurangan tarif persentase atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 20%, apabila menerbitkan faktur pajak atas barang dan jasa yang mendapatkan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di atas.

Tata cara dan urutan pelaksanaan

Bagi badan usaha yang disebutkan pada Poin 1 di atas, saat membuat faktur pajak pertambahan nilai untuk penyediaan barang dan jasa yang dikenakan pengurangan pajak pertambahan nilai, tuliskan "8%" pada baris tarif pajak pertambahan nilai; jumlah pajak pertambahan nilai; jumlah total yang harus dibayar pembeli. Berdasarkan faktur pajak pertambahan nilai, badan usaha yang menjual barang dan jasa melaporkan pajak pertambahan nilai keluaran, sedangkan badan usaha yang membeli barang dan jasa melaporkan pengurangan pajak pertambahan nilai masukan sesuai dengan jumlah pajak yang dikurangi yang tercantum pada faktur pajak pertambahan nilai.

Bagi badan usaha yang disebutkan pada Poin 2 di atas, saat membuat faktur penjualan atas penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, pada kolom "Total", catat jumlah barang dan jasa sebelum pengurangan secara lengkap. Pada baris "Total Barang dan Jasa", catat jumlah yang dikurangi sebesar 20% dari tarif % atas penghasilan, dan berikan catatan: "dikurangi... (jumlah) yang sesuai dengan 20% dari tarif % untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai sesuai Resolusi 204/2025/QH15".

Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dalam melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa, menerapkan tarif pajak yang berbeda-beda, maka dalam faktur pajak pertambahan nilai harus dicantumkan secara jelas tarif pajak untuk masing-masing barang atau jasa.

Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada Angka 2 di atas menjual barang atau memberikan jasa, maka dalam faktur penjualan harus dicantumkan dengan jelas besarnya potongan.

Apabila badan usaha telah menerbitkan faktur dan melaporkannya sesuai tarif atau persentase pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang belum dikurangi sesuai ketentuan Keputusan ini, penjual dan pembeli wajib memproses faktur yang telah diterbitkan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang faktur dan sertifikat. Berdasarkan faktur yang telah diproses, penjual wajib melaporkan dan menyesuaikan Pajak Keluaran, sedangkan pembeli wajib melaporkan dan menyesuaikan Pajak Masukan (jika ada).

vtv.vn

Sumber: https://baolaocai.vn/giam-2-thue-vat-den-het-nam-2026-post647809.html


Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Jet tempur Su-30-MK2 jatuhkan peluru pengacau, helikopter mengibarkan bendera di langit ibu kota
Puaskan mata Anda dengan jet tempur Su-30MK2 yang menjatuhkan perangkap panas yang bersinar di langit ibu kota
(Langsung) Gladi bersih perayaan, pawai, dan pawai Hari Nasional 2 September
Duong Hoang Yen menyanyikan "Tanah Air di Bawah Sinar Matahari" secara a cappella yang menimbulkan emosi yang kuat

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk