Pada tanggal 5 Desember, Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) menyetujui peraturan baru untuk mencegah tren mode cepat dan mengurangi limbah, termasuk larangan memusnahkan pakaian yang tidak terjual.
Uni Eropa menyetujui larangan pemusnahan pakaian yang tidak terjual. Foto: AFP
Rencana tersebut, yang diumumkan oleh Komisi Eropa tahun lalu, melarang pemusnahan barang-barang yang tidak terjual, termasuk tekstil dan alas kaki. Komisi Eropa juga dapat memperluas larangan tersebut ke produk-produk lain. Larangan ini akan dikecualikan bagi usaha menengah selama enam tahun dan dikecualikan sepenuhnya bagi usaha kecil. Pelaku usaha akan memiliki waktu dua tahun untuk beradaptasi setelah undang-undang ini mulai berlaku.
Undang-undang baru ini juga akan memperkenalkan persyaratan khusus untuk banyak barang konsumen utama guna meningkatkan keberlanjutan produk, dengan prioritas diberikan kepada produk dengan dampak lingkungan yang tinggi seperti pakaian, furnitur, kasur, dan elektronik.
Berdasarkan aturan baru, bisnis wajib menambahkan kode digital, seperti kode QR, ke semua produk mereka. Kode ini akan berfungsi sebagai "paspor" elektronik untuk barang ketika memasuki pasar Uni Eropa. Bisnis yang lebih besar juga wajib melaporkan setiap tahun berapa banyak produk yang mereka buang dan alasannya. Uni Eropa berharap hal ini akan mendorong bisnis untuk mengurangi praktik pemborosan.
Para analis mengatakan aturan baru ini akan mengekang industri fesyen cepat, yang telah menjadi tren seiring berkembangnya e-commerce, tetapi berdampak serius terhadap lingkungan. Menurut Uni Eropa, industri tekstil memiliki dampak terbesar keempat terhadap lingkungan dan perubahan iklim setelah produksi pangan, perumahan, dan transportasi.
Menurut Surat Kabar Tin Tuc
Sumber
Komentar (0)