Pemerintah Australia pada hari Kamis memperkenalkan undang-undang yang dapat mendenda platform internet hingga 5% dari pendapatan global mereka karena menyebarkan informasi yang salah, dalam upaya untuk mengendalikan raksasa teknologi lintas batas.
Miliarder Elon Musk. Foto: Reuters
Undang-undang mewajibkan platform teknologi untuk menetapkan aturan guna mencegah penyebaran misinformasi, dan aturan tersebut harus disetujui oleh regulator. Jika sebuah platform gagal menetapkan aturan yang sesuai, regulator akan menetapkan standar mereka sendiri dan mendenda perusahaan yang tidak mematuhinya.
Juru bicara Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan dalam surel bahwa perusahaan yang beroperasi di Australia harus mematuhi hukum Australia. "RUU ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform kepada pengguna dan masyarakat Australia," ujar Menteri Rowland.
Wakil Bendahara Stephen Jones juga mengatakan kepada ABC bahwa platform media sosial tidak boleh memuat berita palsu, dokumen palsu, dan kekerasan yang disiarkan langsung atas nama kebebasan berbicara.
Undang-undang tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengatasi misinformasi, tetapi juga berfokus pada keamanan siber dan memastikan platform mematuhi aturan keamanan siber, menurut The Guardian. Menteri Keamanan Siber Australia, Clare O'Neil, mengatakan undang-undang tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi keamanan siber Australia dan mencegah penyebaran informasi berbahaya.
Platform teknologi besar seperti Google dan Meta juga telah menyatakan kekhawatiran tentang undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan hal itu dapat menciptakan ketidakpastian dan memengaruhi cara mereka beroperasi di Australia.
Cao Phong (menurut Reuters)
[iklan_2]
Sumber: https://www.congluan.vn/elon-musk-phan-doi-viec-uc-phat-nang-mang-xa-hoi-neu-phat-tan-thong-tin-sai-lech-post312163.html
Komentar (0)