Sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2008, pengemudi yang akan melakukan kegiatan lalu lintas harus memenuhi syarat usia dan kesehatan yang dipersyaratkan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dan wajib membawa dokumen kendaraan sebagai berikut:
- Registrasi kendaraan;
- Surat Izin Mengemudi;
- Sertifikat inspeksi keselamatan teknis dan perlindungan lingkungan untuk beberapa jenis kendaraan;
- Sertifikat asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor.
Dokumen yang dibawa saat berkendara harus asli, dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, dan masih berlaku. Dokumen cetak atau fotokopi (termasuk salinan yang dilegalisasi oleh notaris) tidak boleh digunakan.
Penggunaan fotokopi SIM yang dilegalisasi oleh notaris dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 100/2019/ND-CP tanggal 30 Desember 2019 tentang Sanksi Administratif bagi pelanggaran di bidang lalu lintas jalan raya dan kereta api.
Denda untuk sepeda motor adalah 100.000 - 200.000 VND, untuk mobil adalah 200.000 - 400.000 VND.
Namun, pengemudi kendaraan bermotor yang ikut serta dalam lalu lintas diperbolehkan menggunakan salinan resmi STNK dan tanda terima asli yang sah dari lembaga kredit, sebagai pengganti STNK asli selama lembaga kredit tersebut memegang STNK asli.
Secara spesifik, Pasal 80 Klausul 13 Keputusan 100/2019/ND-CP menetapkan: "Pengemudi kendaraan bermotor diperbolehkan menggunakan salinan resmi Surat Tanda Registrasi Kendaraan (untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk lalu lintas jalan raya), salinan resmi Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk lalu lintas kereta api) beserta Kwitansi asli yang sah dari lembaga kredit, sebagai pengganti Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STA) asli, selama lembaga kredit tersebut memegang STA asli."
Dengan demikian, apabila kendaraan bermotor yang dibeli secara mencicil dari bank atau lembaga kredit masih memiliki STNK asli untuk mengamankan kewajiban perdata (kredit pemilikan rumah, pembelian secara mencicil, dan sebagainya), maka pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan salinan STNK yang telah dilegalisasi dengan surat dari bank tersebut pada STNK miliknya ketika ikut serta dalam berlalu lintas.
Perlu diketahui, saat berpartisipasi dalam lalu lintas, pengemudi harus membawa tanda terima asli yang sah dari lembaga kredit untuk menghindari denda.
Dengan demikian, apabila kendaraan dibeli secara mencicil, STNK masih dipegang oleh bank, pengemudi masih diperbolehkan membawa fotokopi yang dilegalisasi oleh notaris dan diberi stempel merah bank, hal ini masih sesuai ketentuan.
Minh Hoa (t/h)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)