Agar diizinkan mengajar di sekolah atau di luar sekolah, guru perlu memenuhi persyaratan sesuai peraturan baru.
Meskipun Surat Edaran 29/2024 telah berlaku selama lebih dari sebulan, isu-isu terkait kelas tambahan dan bimbingan belajar masih ramai diperbincangkan di forum dan media sosial. Khususnya, banyak orang yang tertarik dengan syarat dan ketentuan untuk mengikuti bimbingan belajar.
Oleh karena itu, untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan bimbingan belajar sesuai dengan Surat Edaran Nomor 29/2024, guru perlu mematuhi ketentuan sebagai berikut:
Bimbingan belajar di sekolah
Guru hanya diperbolehkan menyelenggarakan bimbingan belajar gratis bagi siswa yang termasuk dalam 1 dari 3 kelompok berikut:
- Siswa yang hasil mata pelajaran semester akhir kurang memuaskan.
- Siswa dipilih oleh sekolah untuk mendidik siswa yang unggul.
- Siswa senior secara sukarela mendaftar untuk mengikuti ujian masuk dan ujian kelulusan sesuai dengan rencana pendidikan sekolah.
Pada saat yang sama, setiap kelas tambahan tidak boleh memiliki lebih dari 45 siswa dan setiap mata pelajaran tidak boleh memiliki lebih dari 2 kelas tambahan per minggu. Jangan mengatur kelas tambahan di antara jadwal reguler dan jangan mengajarkan materi sebelum pembagian program.
Guru yang ingin mengajar kelas tambahan harus memenuhi semua persyaratan. (Foto ilustrasi)
Bimbingan belajar di luar sekolah
Lembaga bimbingan belajar ekstrakurikuler wajib mendaftarkan usahanya dan mengumumkan kepada masyarakat informasi tentang mata pelajaran, durasi, lokasi, bentuk, waktu penyelenggaraan, daftar guru, dan biaya bimbingan belajar sebelum menerima siswa.
Guru yang ingin mengajar di luar sekolah wajib memastikan bahwa mereka memiliki kualitas moral yang baik dan kompetensi profesional yang sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajarkan. Selain itu, guru wajib melapor kepada Kepala Sekolah mengenai mata pelajaran, lokasi, bentuk, dan waktu mengajar.
Dalam hal guru mengajar di sekolah negeri, mereka tidak diperkenankan ikut serta dalam pengelolaan dan pengoperasian sarana pengajaran ekstrakurikuler di luar sekolah, tetapi boleh ikut serta dalam pengajaran.
Prinsip-prinsip pengajaran dan pembelajaran tambahan
Pasal 3 Surat Edaran 29 menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar tambahan hanya dapat diselenggarakan apabila siswa memiliki kebutuhan untuk belajar tambahan dan telah memperoleh izin dari orang tua atau wali. Sekolah, organisasi, dan individu yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tambahan tidak boleh menggunakan bentuk apa pun untuk memaksa siswa belajar tambahan.
Isi pengajaran dan pembelajaran tambahan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum Vietnam dan tidak boleh mengandung prasangka tentang suku, agama, pekerjaan, jenis kelamin, atau status sosial. Isi pengajaran sesuai dengan rencana pendidikan sekolah tidak boleh dibatasi untuk mencakup pengajaran tambahan.
Kegiatan belajar mengajar tambahan harus memberikan kontribusi pada pengembangan kualitas dan kemampuan siswa, tidak boleh mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan program pendidikan sekolah serta pelaksanaan program mata pelajaran guru.
Lamanya, waktu, tempat, dan bentuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar ekstra harus sesuai dengan kondisi psikologis dan tingkat usia peserta didik, serta memperhatikan kesehatan peserta didik; mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai waktu kerja, waktu lembur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan, ketertiban, keselamatan, kesehatan lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kegiatan belajar mengajar ekstra diselenggarakan.
Bahasa Inggris Bahasa Inggris
[iklan_2]
Sumber: https://vtcnews.vn/dieu-kien-giao-vien-can-dap-ung-khi-muon-day-them-hop-phap-ar933537.html
Komentar (0)