Departemen Umum Bea Cukai baru saja mengirimkan surat edaran mendesak ke departemen bea cukai untuk memandu pelaksanaan Keputusan 44/2023/ND-CP yang mengatur kebijakan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta instansi kepabeanan untuk menyebarluaskan isi keputusan tersebut kepada seluruh pejabat kepabeanan, petugas pemberitahuan kepabeanan, dan pelaku usaha di wilayah pengelolaan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta unit-unit pabean untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebijakan pengurangan PPN. Khususnya, pengurangan PPN sebesar 2% untuk kelompok barang yang saat ini dikenakan tarif pajak 10% (menjadi 8%), kecuali untuk kelompok barang berikut: telekomunikasi, teknologi informasi, logam, produk logam prefabrikasi, produk pertambangan (kecuali pertambangan batu bara), kokas, minyak bumi olahan, produk kimia, dan barang yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
Ponsel pintar yang diimpor tidak akan memenuhi syarat untuk pengurangan PPN.
Barang-barang yang tidak mendapatkan pengurangan PPN secara khusus diatur dalam lampiran 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2014. Berdasarkan catatan, beberapa barang yang paling banyak diimpor dalam daftar ini meliputi: Mobil dengan kapasitas kurang dari 24 penumpang, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga dengan kapasitas silinder di atas 125 cm³; komputer, telepon pintar, rokok, cerutu...
Terkait daftar barang yang tidak memenuhi syarat pengurangan PPN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa daftar impor dengan kode HS pada kolom 10 Lampiran 1, kolom 10 bagian a, dan kolom 4 bagian b Lampiran 3 dalam Keputusan ini hanya sebagai referensi. Penetapan kode HS untuk barang impor yang sebenarnya tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan pedoman pelaksanaannya.
Barang yang diberi tanda (*) pada kolom 10 Lampiran 1, kolom 10 bagian a, dan kolom 4 bagian b Lampiran 3 Peraturan Menteri ini, dinyatakan dengan Kode HS sesuai dengan barang impor yang sebenarnya.
Departemen Umum Bea Cukai meminta departemen bea cukai untuk memandu bisnis dan deklaran bea cukai untuk melaporkan pada sistem pengurusan bea cukai otomatis dan Mekanisme Jendela Tunggal Nasional, dan memilih kode kategori pengurangan pajak yang benar (VB205) untuk melaporkan PPN sebesar 8%.
Kode ini tidak berlaku terhadap kasus-kasus yang tidak dikenakan PPN, atau dikenakan PPN tetapi dikenakan tarif pajak sebesar 0%, 5%, dan 10% sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hanya berlaku untuk deklarasi pabean yang didaftarkan mulai pukul 00.00 tanggal 1 Juli. Deklarasi pabean yang didaftarkan sebelum waktu tersebut tidak akan dikenakan PPN sebesar 8%.
(Sumber: Tien Phong)
Berguna
Emosi
Kreatif
Unik
Kemarahan
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)