Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Mengusulkan Tata Tertib dan Isi Penetapan Harga Tanah Menurut 4 Metode

Người Đưa TinNgười Đưa Tin19/02/2024

[iklan_1]

Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sedang meminta tanggapan atas rancangan Peraturan Pemerintah tentang harga tanah, yang secara khusus mengatur tata cara dan isi penetapan harga tanah menurut empat metode meliputi perbandingan, pendapatan, surplus, dan koefisien penyesuaian harga tanah terkait pelaksanaan Undang-Undang Pertanahan (perubahan) 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, berdasarkan tujuan penggunaan tanah yang akan dinilai, karakteristik bidang tanah atau luas tanah yang akan dinilai, informasi yang dikumpulkan, syarat-syarat penerapan metode penilaian tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertanahan Pasal 6, maka konsultan penilaian tanah yang ditunjuk untuk menetapkan penilaian tanah bertugas menganalisis, memilih metode penilaian tanah yang tepat, dan mengajukan dalam Laporan Penjelasan rencana penilaian tanah sebagai dasar bagi badan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk disampaikan kepada Badan Penilaian Tanah pada tingkat yang sama guna mengambil keputusan.

Informasi mengenai harga tanah, harga sewa tanah, dan harga sewa tempat untuk penerapan metode perbandingan, metode surplus, dan untuk menyusun koefisien penyesuaian harga tanah adalah informasi dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat penilaian tanah dan sebelumnya, yang dikumpulkan dalam basis data nasional tentang tanah dan basis data nasional tentang harga.

Informasi juga dapat diperoleh dari sumber-sumber berikut: Harga kemenangan lelang hak guna tanah dalam hal pemenang lelang telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan keputusan pengesahan hasil lelang pada unit penyelenggara lelang hak guna tanah; Harga tanah yang tercatat dalam perjanjian pengalihan hak guna tanah yang telah disahkan oleh notaris dan disahkan di Kantor Pendaftaran Tanah; Harga tanah yang digunakan untuk menagih kewajiban keuangan dalam perkara pengalihan hak guna tanah yang dipungut di kantor pajak; Harga sewa tanah, harga sewa tempat yang tercatat dalam perjanjian sewa tanah, harga sewa tempat, atau yang dipungut di kantor pajak; Harga pengalihan tanah, harga sewa tanah, harga sewa tempat yang berhasil di pasar yang dipungut di lantai perdagangan properti dengan konfirmasi dan stempel lantai perdagangan properti; Harga pengalihan tanah di pasar yang dipungut melalui wawancara langsung dengan pihak yang mengalihkan atau yang menerima pengalihan.

Informasi tentang biaya dan pendapatan dari penggunaan lahan dari penggunaan lahan non- pertanian untuk menerapkan metode pendapatan dikumpulkan dari sumber-sumber berikut:

Biaya perolehan penghasilan dari pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b Pasal ini ditetapkan berdasarkan norma dan harga satuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dalam hal tidak terdapat norma dan harga satuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, maka biaya perolehan penghasilan tersebut ditetapkan berdasarkan informasi dan data rata-rata biaya sebenarnya yang lazim di pasaran, paling sedikit 3 bidang tanah yang terdekat dengan bidang tanah atau luas tanah yang akan dinilai, dan tidak terbatas pada batas wilayah administrasi kelurahan, kabupaten, atau provinsi.

Pendapatan dari kegiatan produksi dan bisnis yang tercatat dalam laporan keuangan atau harga sewa tanah, harga sewa tempat yang dipungut sesuai dengan "Harga sewa tanah, harga sewa tempat yang tercatat dalam kontrak sewa tanah, kontrak sewa tempat atau dipungut di otoritas pajak; Harga pengalihan tanah, harga sewa tanah, harga sewa tempat yang berhasil di pasar dikumpulkan di lantai perdagangan real estat dengan konfirmasi dan stempel lantai perdagangan real estat" dalam 3 tahun berturut-turut hingga akhir kuartal terakhir dengan data sebelum waktu penilaian.

Apabila pendapatan bidang tanah yang akan dinilai tidak lengkap setiap tahunnya dan tidak mencerminkan secara akurat pendapatan sesungguhnya dari penggunaan tanah, kumpulkan informasi mengenai harga sewa tanah dan harga sewa tempat pada minimal 3 bidang tanah untuk perbandingan.

Informasi mengenai biaya dan pendapatan dari pemanfaatan lahan pertanian untuk penerapan metode pendapatan wajib dikumpulkan di badan statistik, badan pajak, dan badan pembangunan pertanian dan pedesaan. Dalam hal tidak terdapat statistik atau data dari badan pajak atau badan pembangunan pertanian dan pedesaan, informasi mengenai biaya aktual yang lazim di pasar untuk minimal 3 bidang tanah yang terdekat dengan bidang tanah atau luas lahan yang akan dinilai sebagaimana diatur dalam peraturan "Terdekat dengan bidang tanah atau luas lahan yang akan dinilai dan tidak dibatasi oleh batas wilayah administratif kecamatan, kabupaten, dan provinsi" wajib dikumpulkan, khususnya sebagai berikut:

Dalam jangka waktu 03 tahun berturut-turut sampai dengan akhir triwulan terakhir dengan data sebelum waktu penilaian untuk lahan tanaman semusim, lahan budidaya perairan, lahan pembuatan garam, lahan pertanian lainnya; Setidaknya 3 kali panen berturut-turut sebelum waktu penilaian untuk lahan tanaman tahunan; Selama siklus eksploitasi sebelum waktu penilaian untuk lahan hutan produksi, lahan tanaman industri menurut peraturan perundang-undangan khusus.

Dalam penerapan metode perbandingan, metode surplus harus mengutamakan pemilihan bidang tanah pembanding dengan urutan sebagai berikut: Serupa letak, kondisi infrastruktur, luas, ukuran, bentuk, koefisien pemanfaatan lahan, kepadatan bangunan, tinggi bangunan, dan faktor lain yang mempengaruhi harga tanah dibandingkan dengan bidang tanah yang akan dinilai; Saat penyerahan atau pemenangan lelang hak atas tanah paling dekat dengan saat penilaian; Jarak terdekat dengan bidang tanah atau luas bidang tanah yang akan dinilai dan tidak dibatasi oleh batas wilayah administrasi kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Saat mengumpulkan informasi untuk menerapkan metode penilaian tanah, organisasi konsultan penilaian tanah harus jujur, objektif, dan bertanggung jawab secara hukum atas keakuratan informasi investigasi.

Unit penyelenggara lelang hak guna tanah, kantor pendaftaran tanah, otoritas pajak, badan statistik, dan dinas pertanian dan pembangunan pedesaan, bertanggung jawab menyediakan informasi untuk mendukung pekerjaan penilaian tanah secara tertulis atau elektronik paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal permintaan tertulis dari lembaga konsultan penilaian tanah. Lembaga konsultan penilaian tanah bertanggung jawab untuk menyimpan, mengelola, dan menggunakan informasi dan data yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Drafnya baru saja diumumkan. Dinas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk mengunggah draf daftar harga tanah di halaman informasi elektronik Komite Rakyat Provinsi, Dinas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, selama 30 hari untuk mengumpulkan masukan dari instansi, organisasi, dan individu terkait. Komite Rakyat Provinsi kemudian menyerahkan daftar harga tanah tersebut kepada Dewan Rakyat setingkat untuk disetujui.

Dewan Rakyat Provinsi memerintahkan Komite Rakyat Provinsi untuk menyelenggarakan penyelesaian daftar harga tanah untuk pengambilan keputusan pengumuman; mengumumkan daftar harga tanah kepada publik pada tanggal 1 Januari setiap tahun dan memutakhirkannya dalam Pangkalan Data Tanah Nasional.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan harga tanah daerah oleh negara, maka Pemerintah Daerah Tingkat I provinsi wajib menyampaikan usulan perubahan, penambahan, dan/atau penambahan daftar harga tanah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I untuk mendapatkan persetujuan sebelum memutuskan melakukan penyesuaian, amandemen, atau penambahan daftar harga tanah pada tahun yang bersangkutan dalam hal-hal berikut: Pembuatan jalan dan/atau jalur baru yang belum tercantum dalam daftar harga tanah yang berlaku; Pembangunan jalan dan/atau jalur baru yang belum tercantum dalam daftar harga tanah yang berlaku; Pelaksanaan proyek penggunaan tanah, namun harga tanah belum tercantum dalam daftar harga tanah; Penggunaan daftar harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 3 dan Pasal 160 Undang-Undang Pertanahan, namun harga tanah belum tercantum dalam daftar harga tanah.

Penyesuaian, amandemen, dan penambahan harga satu jenis tanah, beberapa jenis tanah, atau semua jenis tanah dalam daftar harga tanah dimungkinkan. Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mengusulkan penyesuaian dan penambahan harga tanah di satu lokasi, beberapa lokasi, atau semua lokasi; di satu area nilai, beberapa area nilai, atau semua area nilai.

Kebijaksanaan


[iklan_2]
Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Seberapa modern kapal selam Kilo 636?
PANORAMA: Parade, pawai A80 dari sudut pandang langsung khusus pada pagi hari tanggal 2 September
Hanoi menyala dengan kembang api untuk merayakan Hari Nasional 2 September
Seberapa modern helikopter antikapal selam Ka-28 yang berpartisipasi dalam parade laut?

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk